Oleh: Nadia Violetta Satya, mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Bagi kita, nama warung, toko online, atau akun media sosial mungkin terasa ‘sepele’. Tapi, di mata hukum dan bisnis, nama atau merek adalah harta berharga yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Merek bukan sekadar rangkaian huruf, melainkan identitas hukum yang melekat pada reputasi, kepercayaan konsumen, dan nilai ekonomi usaha Anda.
Maka, tak heran jika sengketa atau rebutan nama kini sering terjadi, terutama di era digital. Banyak usaha kecil tiba-tiba mendapat gugatan karena nama usahanya sudah didaftarkan pihak lain.
Bahkan, figur publik pun pernah terseret konflik hukum karena menggunakan brand yang ternyata bukan milik sah mereka.
Penting untuk dipahami bahwa dalam pandangan hukum, merek adalah hak eksklusif yang dilindungi oleh negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai tanda berupa nama, logo, kata, atau gambar yang berfungsi sebagai pembeda antara produk atau jasa milik satu pihak dari pihak lain.
Nah, di Indonesia, perlindungan hukum atas merek didasarkan pada prinsip “siapa yang mendaftar duluan” atau first-to-file. Artinya, hak atas merek diberikan oleh negara setelah didaftarkan secara resmi dan bersifat eksklusif bagi pemiliknya.
Misalnya seseorang telah lama menggunakan suatu nama untuk usahanya, akan tetapi tanpa pendaftaran resmi ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), maka ia belum memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Digitalisasi memang membuat merek mudah dikenal, tetapi juga meningkatkan resiko penyalahgunaan. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi, terutama di ruang digital seperti:
Kasus-kasus sengketa merek terkenal di Indonesia menjadi pengingat betapa seriusnya masalah ini:
1. Kasus yang pertama, yaitu sengketa antara merek Gudang Garam dan merek Gudang Baru. Gudang Garam menggugat karena Gudang Baru dianggap meniru nama dan desain kemasan sehingga berpotensi membingungkan konsumen.
Dari kasus ini, Mahkamah Agung kemudian memenangkan Gudang Garam, sehingga menegaskan bahwa kemiripan dapat menyebabkan kebingungan publik.
2. Selanjutnya, kasus yang kedua berasal dari sengketa antara merek Geprek Bensu milik selebriti Ruben Onsu dan merek I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Meskipun Ruben Onsu mengklaim “Bensu” adalah singkatan namanya, pengadilan memutuskan hak atas nama tersebut dimiliki oleh pihak yang lebih dulu mendaftar resmi ke DJKI.
Kasus ini mengajarkan bahwa hak merek diperoleh melalui pendaftaran hukum, bukan popularitas.
Selain resiko digugat, pemilik merek juga harus hati-hati karena hak merek bisa hilang atau dicabut. Pencabutan merek bertujuan menjaga agar sistem merek tetap adil dan efisien.
Ada tiga alasan utama pencabutan merek yang biasa dijadikan acuan secara internasional, yaitu:
1. Pertama, merek tidak digunakan selama jangka waktu tertentu (umumnya lima tahun) tanpa alasan yang sah. Hal ini untuk mencegah merek yang menumpuk untuk menghalangi pihak lain.
2. Kedua, merek yang semula khas berubah menjadi istilah umum yang menggambarkan jenis produk. Contohnya, merek “Aspirin” atau merek “Escalator” yang kehilangan perlindungan karena dianggap sebagai nama jenis barang.
3. Ketiga, merek digunakan dengan cara menipu atau memberikan informasi palsu mengenai sifat, kualitas, atau asal barang. Misalnya, klaim palsu di produk.
Banyak kasus sengketa muncul bukan karena niat jahat, melainkan karena rendahnya pemahaman terhadap aspek hukum. Banyak pelaku UMKM dan kreator digital tanpa sadar menggunakan nama atau logo yang sudah terdaftar.
Mendaftarkan merek bukan sekedar urusan administrasi, tetapi bagian dari strategi bisnis. Merek yang legal akan meningkatkan kepercayaan publik dan melindungi pelaku usaha dari peniruan.
Sebagai pelaku usaha, seseorang wajib memiliki literasi hukum dan literasi informasi. Literasi hukum adalah memahami hak dan tanggung jawab seseorang dalam pemanfaatan nama dan logo.
Sedangkan literasi informasi adalah mampu mencari dan mengecek status hukum merek seseorang (misalnya di website DJKI) sebelum digunakan.
Pemerintah dan lembaga akademik perlu bekerja sama memberikan pelatihan pendaftaran merek online dan sosialisasi agar kreativitas seseorang dalam menjalankan usahanya dapat terlindungi dan terhindar dari sengketa yang merugikan.
Hal yang perlu diingat bahwa perlindungan hukum harus dipelihara dengan konsistensi penggunaan dan pengelolaan citra yang etis. (Red)