
SUARAMUDA.NET, ACEH BARAT DAYA — Tokoh muda Babahrot, Dek Gam, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas pertambangan di Kabupaten Aceh Barat Daya, khususnya di wilayah Babahrot dan Kuala Batee.
Berdasarkan data yang diperoleh, sedikitnya terdapat sembilan perusahaan yang telah atau akan beroperasi di dua kecamatan tersebut.
Menurut Dek Gam, luasnya wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah daerah menimbulkan kekhawatiran besar terhadap dampak lingkungan dan sosial masyarakat.
“Babahrot bukan kawasan industri, melainkan wilayah pertanian dan sumber air masyarakat. Jika seluruh lahan diberikan kepada perusahaan tambang, lalu ke mana masyarakat harus menggantungkan hidup?” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk menghentikan penerbitan izin pertambangan baru serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang telah beroperasi.
Pemerintah, kata Dek Gam, tidak boleh takut menghadapi perusahaan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
“Jika pemerintah terus membiarkan, dikhawatirkan akan memicu konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Jangan sampai rakyat menjadi korban akibat lemahnya kebijakan,” tegasnya.
Selain perusahaan berizin, Dek Gam juga menyoroti keberadaan tambang ilegal yang disebut masih beroperasi di kawasan Babahrot.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak sesuai pernyataan Gubernur Aceh mengenai pemberantasan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Penegakan hukum harus tegas dan adil. Jangan hanya tambang rakyat kecil yang ditindak, sementara perusahaan besar yang melanggar aturan dibiarkan,” pungkasnya.
Isu pertambangan di Aceh Barat Daya kini semakin menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul berbagai laporan mengenai kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berkurangnya lahan produktif di wilayah yang selama ini menjadi lumbung pertanian masyarakat Babahrot. (Red)