
SUARAMUDA, SEMARANG — China menjadi salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati pada koruptor dalam upaya memberantas korupsi.
Dan terbaru, Beijing mengeksekusi mati mantan sekretaris Partai Komunis Cina Li Jianping—yang didakwa melakukan tindak kejahatan korupsi lebih dari 3 miliar yuan (Rp6,6 triliun).
Dikutip dari Tempo (23/12/2024), Li dinyatakan bersalah telah menerima suap, menyalah gunakan uang masyarakat dan berkolusi dengan sebuah sindikat kriminal.
Ia kemudian dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah otoritas menemukan dia memanfaatkan statusnya sebagai PNS untuk menggelapkan uang.
Pada Agustus 2024, banding yang diajukan Li dinyatakan kalah oleh pengadilan Mahkamah Agung China. Walhasil, hukuman mati dijalankan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Hukuman koruptor kelas kakap di Indonesia
Di bulan yang sama, Indonesia digegerkan peristiwa hukum yang naif. Betapa tidak? Salah satu pelaku koruptor terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey Moeis, hanya dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan.
Selain divonis hukuman penjara yang hanya 6 tahun dan 6 bulan, Harvey dikenakan pidana denda hanya Rp1 miliar. Apabila ketentuan soal denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Memang, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Tapi jika pembayaran itu dipenuhi Harvey, maka masa hukumannya mendapat subsider dua tahun penjara.
Duh, duh, duh! Enak sekali nasib koruptor di negeri ini. Selain hukumannya ringan, pembayaran denda bisa mengurangi masa penahanannya. Masih lagi, nantinya ditambah fasilitas remisi saat hari-hari besar tertentu. Wah, senang ya, koruptor di negeri ini !? (Red)