
SUARAMUDA, MEKAH, ARAB SAUDI –Otoritas Masjidil Haram resmi melarang penggunaan perangkat audio transmitter atau pemancar suara nirkabel di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, menghindari gangguan teknis, dan menghormati kekhidmatan ibadah.
Informasi ini disampaikan melalui media sosial, seperti akun X @SaudiNews50 yang memiliki 22,5 juta pengikut. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis dalam bahasa Arab.
“Keamanan Publik memperingatkan: Dilarang menggunakan pengeras suara di Dua Tanah Suci dan areanya,” tulisnya.
Hal serupa juga diunggah akun resmi Keamanan Umum Arab Saudi, @security_gov, yang memiliki 2,1 juta pengikut.
Alasan Larangan
Seorang kreator digital, Randi Permana, dalam unggahan Instagramnya menjelaskan tiga alasan utama larangan ini:
1. Keamanan:
Mencegah gangguan pada sistem komunikasi internal masjid.
Menghindari penyebaran informasi provokatif atau tak diinginkan.
Meminimalisir risiko serangan teroris melalui sinyal pengendali.
2. Teknis:
Menghindari interferensi pada sistem navigasi dan komunikasi jemaah.
Melindungi perangkat elektronik masjid dari gangguan. Mengoptimalkan kualitas jaringan internal masjid.
3. Agama dan Budaya
Menjaga kesucian dan kekhidmatan ibadah.
Menghindari gangguan pada aktivitas keagamaan.
Menghormati tradisi dan nilai-nilai Islam.
“Perangkat yang dilarang meliputi pemancar sinyal (transmitter), radio komunikasi dua arah (two-way radio), dan ponsel dalam mode transmisi, kecuali untuk situasi darurat. Namun, pengecualian diberikan kepada petugas keamanan, tim medis, dan penggunaan perangkat resmi internal masjid,” katanya diakun @paparich666.
Dalam pantauan jurnalis SUARAMUDA, larangan ini telah diumumkan oleh media Arab Saudi melalui akun resmi mereka sejak November 2024 lalu, namun menjadi perhatian publik Tanah Air setelah informasi ini viral di media sosial baru-baru ini. (Red)