
SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Sidang lanjutan kasus korupsi timah menghadirkan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita pada Jumat, (6/12/ 2024).
Romli menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dikatakan, UU Tipikor sebenarnya telah mengatur jalan keluar bagi penanganan kasus yang tidak memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara tersebut ke JAM-Datun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata,” ujar Romli, seperti dikutip dari Media Indonesia, Minggu (8/12/2024).
Romli selaku saksi ahli menegaskan bahwa dalam praktiknya upaya membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mudah.
Maka dari itu, penyusun UU memberikan opsi dalam Pasal 32 sebagai ‘escape clause’ bagi kejaksaan. Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukan melalui mekanisme pidana.
“Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukan norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti rugi dalam urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Romli.
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kerugian keuangan negara, ujar Romli, lebih mudah dibuktikan karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga mencontohkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Kerugian perekonomian negara dianggap lebih kompleks dan sulit dibuktikan karena batasannya tidak jelas serta bersifat fluktuatif.
“Perekonomian negara itu hanya bisa dilihat oleh ahli ekonomi makro, bukan mikro.”
Romli berpandangan, dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA)—termasuk tata niaga timah—lebih berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara.
Ia juga menilai bahwa memastikan adanya kerugian perekonomian negara dalam waktu yang singkat adalah hal yang sulit dilakukan. (Red-Media Indonesia)