Jika ‘Ogah’ PPN Naik 12%, Warga Diimbau Ajukan Judicial Review ke MK: Lalu, Bagaimana Caranya?

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Kabarnya, pemerintah mau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Wacana itu bahkan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Alhasil, kebijakan itu kemudian menuai reaksi negatif dari sejumlah kalangan karena dianggap akan semakin menggerus daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Merespon wacana itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengimbau masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pelaku hukum untuk mengajukan hak uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU HPP atau mengubah klausul kenaikan PPN tersebut.

“Digugat saja UU-nya. Teman-teman legal atau LSM bisa mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan UU atau mengubah satu pasal, klausul PPN, karena alasan situasi ekonomi terus memburuk,” kata Agus, seperti dilansir Bloomberg Technoz, Rabu (20/11/2024).

Agus menjelaskan peraturan itu diterbitkan ketika ekonomi nasional masih dalam kondisi yang baik.

Oleh karena itu, masih ada peluang untuk mengajukan penundaan aturan kenaikan PPN dengan alasan situasi perekonomian terus memburuk, daya beli menurun, dengan deflasi yang terjadi dalam lima bulan berturut-turut.

“Kalau diberlakukan kebijakan PPN, maka ekonomi akan tambah lesu lagi, terjadi banyak kelaparan dan kriminalitas. Jadi sebaiknya memang minta ditunda untuk batas waktu tertentu,” kata Agus.

Dia membayangkan jika kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% tetap berlaku pada 2025, maka harga-harga barang dan jasa akan semakin mahal di tengah daya beli yang sudah menurun.

“Nanti barang-barangnya siapa yang beli? Sekarang saja banyak toko yang tutup, bukan hanya UMKM tapi juga gerai perusahaan besar. Ditambah lagi pajak naik, makin lesu,” tutur Agus.

Dengan kondisi ekonomi lesu, dia menilai kenaikan tarif pajak tidak akan meningkatkan penerimaan negara seperti yang diharapkan pemerintah.

“Kalau ada daya beli sih bisa naik pendapatannya, tapi kalau tidak ada daya belinya, lalu siapa yang bayar pajak?” tanya dia.

Cara Ajukan Judicial Review

Pengajuan judicial review dapat dilakukan secara online. Dikutip dari laman Indonesiabaik.com, begini alur pengajuan judicial review:

1. Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan online.
2. Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/.

3. Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.

4. Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).

5. Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL.
6. Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi.

7. Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi (pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 18 tahun 2009).

8. Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like