SUARAMUDA, SURABAYA– Kenaikan UMK merupakan agenda penting yang memengaruhi daya beli masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa kenaikan upah akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir dari beritajatim.com (19/11/2024), pemerintah dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November, sementara pengumuman UMK akan dilakukan paling lambat 30 November 2024.
Sebagai gambaran, UMK tertinggi di Jawa Timur saat ini masih dipegang oleh Kota Surabaya dengan Rp4.725.479, disusul Kabupaten Gresik Rp4.642.031, dan Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika kenaikan 10 persen yang diusulkan buruh terwujud, UMK di daerah ini bisa mencapai lebih dari Rp5 juta.
Melansir berbagai sumber, berikut prediksi kenaikan UMK 2025 di Jawa Timur jika naik 10 persen:
1. Kota Surabaya: Rp4.725.479 → Rp5.198.026
2. Kabupaten Gresik: Rp4.642.031 → Rp5.106.234
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582 → Rp5.102.440
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133 → Rp5.098.646
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787 → Rp5.087.265
Kenaikan UMK dipandang sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, pelaku usaha seringkali khawatir terhadap dampaknya pada biaya operasional.
Di sisi lain, buruh berharap kenaikan ini mampu menutupi inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat. (Red)













Komentar