Semarang, SUARAMUDA –
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS dalam memastikan proses pemilu berjalan lancar dan aman.
Tugas KPPS
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) agar masyarakat dapat mengetahui daftar pemilih yang berhak ikut serta.
2. Menyerahkan DPT kepada peserta pemilu yang hadir di TPS, serta kepada pengawas TPS (PTPS). Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT akan diberikan langsung kepada peserta pemilu.
3. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS secara transparan.
4. Membuat berita acara terkait hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang kemudian diserahkan kepada saksi peserta pemilu, PTPS, serta panitia pemilihan di berbagai tingkat hingga ke PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih mengenai jadwal pemungutan suara untuk memastikan semua hak pilih terpenuhi.
Wewenang KPPS
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
2. Menjalankan wewenang tambahan yang diberikan oleh KPU sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Melaksanakan berbagai wewenang lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan untuk menjaga integritas proses pemilu.
Kewajiban KPPS
1. Menempelkan DPT di TPS untuk memastikan transparansi.
2. Menindaklanjuti laporan dari saksi, PTPS, atau masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu di TPS.
3. Menjaga keamanan dan keutuhan kotak suara sebelum dan sesudah penghitungan suara dilakukan.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pihak terkait, seperti PPS dan pengawas kelurahan atau desa.
5. Menyerahkan kotak suara yang telah disegel kepada PPK sesuai prosedur yang ditentukan.
6. Memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tugas, wewenang, dan kewajiban ini, KPPS diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik untuk menjaga kredibilitas dan kelancaran Pilgub Jateng 2024. Proses yang transparan dan akuntabel akan menjadi kunci sukses pemilu yang berkualitas di Jawa Tengah.













Komentar