Berikut Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota KPPS Pilkada 2024 Yang Perlu Kamu Ketahui

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, SUARAMUDA –
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS dalam memastikan proses pemilu berjalan lancar dan aman.

Tugas KPPS
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) agar masyarakat dapat mengetahui daftar pemilih yang berhak ikut serta.
2. Menyerahkan DPT kepada peserta pemilu yang hadir di TPS, serta kepada pengawas TPS (PTPS). Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT akan diberikan langsung kepada peserta pemilu.


3. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS secara transparan.
4. Membuat berita acara terkait hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang kemudian diserahkan kepada saksi peserta pemilu, PTPS, serta panitia pemilihan di berbagai tingkat hingga ke PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih mengenai jadwal pemungutan suara untuk memastikan semua hak pilih terpenuhi.

Wewenang KPPS
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
2. Menjalankan wewenang tambahan yang diberikan oleh KPU sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Melaksanakan berbagai wewenang lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan untuk menjaga integritas proses pemilu.

Kewajiban KPPS
1. Menempelkan DPT di TPS untuk memastikan transparansi.
2. Menindaklanjuti laporan dari saksi, PTPS, atau masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu di TPS.

3. Menjaga keamanan dan keutuhan kotak suara sebelum dan sesudah penghitungan suara dilakukan.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pihak terkait, seperti PPS dan pengawas kelurahan atau desa.

5. Menyerahkan kotak suara yang telah disegel kepada PPK sesuai prosedur yang ditentukan.
6. Memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tugas, wewenang, dan kewajiban ini, KPPS diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik untuk menjaga kredibilitas dan kelancaran Pilgub Jateng 2024. Proses yang transparan dan akuntabel akan menjadi kunci sukses pemilu yang berkualitas di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Ogah Dengarkan Pidato PM Israel Netanyahu, Delegasi Indonesia 'WO' Saat Sidang PBB
Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dirombak Lagi, Pratikno hingga Djamari Chaniago Tergeser
Mimpi Buruk Bangladesh Jadi Kenyataan, Indonesia Mengamuk 9-2
Akhirnya Kapolri Diganti, Simak!
Madas Sedarah Soroti BPH Migas, Pertanyakan Ruang Suara DEM Madura
Jokowi Bikin Pernyataan Berani: “PSI Partai Baru, tapi Sudah Banyak yang Ketakutan”
Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah
Pidato di PBB, Sugiono Bawa Pesan Prabowo: Dunia Butuh Ketahanan dan Kerja Sama
Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Kabinet Prabowo Dirombak Lagi, Pratikno hingga Djamari Chaniago Tergeser

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Mimpi Buruk Bangladesh Jadi Kenyataan, Indonesia Mengamuk 9-2

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Akhirnya Kapolri Diganti, Simak!

Selasa, 29 September 2026 - 10:03 WIB

Madas Sedarah Soroti BPH Migas, Pertanyakan Ruang Suara DEM Madura

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Jokowi Bikin Pernyataan Berani: “PSI Partai Baru, tapi Sudah Banyak yang Ketakutan”

Berita Terbaru

Foto: CNN Indonesia

KABAR NUSANTARA

Mimpi Buruk Bangladesh Jadi Kenyataan, Indonesia Mengamuk 9-2

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:10 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, sebelum DPR mengumumkan proses pemberhentiannya dari jabatan Kapolri pada Kamis (1/10/2026)./ kompas.com

KABAR NUSANTARA

Akhirnya Kapolri Diganti, Simak!

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:56 WIB