Oleh: Ahmad Yunus, Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Isu hukum dan kebebasan informasi di perpustakaan kembali menjadi sorotan dunia pada 2025. Perpustakaan yang selama ini dipandang sebagai ruang netral penyedia pengetahuan kini berada di tengah pusaran kepentingan politik, ideologi, dan regulasi hukum yang semakin kompleks di berbagai negara.
Secara global, perpustakaan memiliki mandat untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi. Prinsip tersebut sejalan dengan deklarasi UNESCO dan International Federation of Library Associations and Institutions (IFLA) yang menegaskan bahwa kebebasan membaca merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan besar. Sepanjang 2024 hingga 2025, berbagai negara, terutama Amerika Serikat, mencatat peningkatan kasus pelarangan buku di perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum. Buku-buku yang membahas isu identitas gender, ras, sejarah kritis, hingga kesehatan remaja menjadi sasaran utama pembatasan.
Pelarangan tersebut memicu perdebatan hukum antara hak orang tua, kewenangan pemerintah lokal, dan kebebasan berekspresi. Sejumlah kebijakan dianggap berpotensi melanggar prinsip kebebasan informasi yang dilindungi konstitusi dan instrumen hukum internasional.
Tak hanya berdampak pada koleksi, tekanan hukum juga dirasakan langsung oleh pustakawan. Di beberapa wilayah, pustakawan menghadapi ancaman pemecatan hingga tuntutan hukum akibat mempertahankan koleksi yang dianggap kontroversial. Kondisi ini menimbulkan efek jera atau chilling effect yang mengancam independensi profesi pustakawan.
Di negara dengan sistem politik yang lebih represif, perpustakaan bahkan dihadapkan pada regulasi keamanan nasional. Aturan tersebut membatasi akses terhadap arsip sejarah, literatur politik, dan informasi yang dianggap sensitif, sehingga mempersempit ruang kebebasan informasi publik.
Tantangan hukum juga berkembang seiring transformasi digital perpustakaan. Layanan berbasis e-book dan database daring sering kali terikat kontrak lisensi komersial yang membatasi hak peminjaman dan distribusi informasi, berbeda dengan prinsip akses terbuka yang selama ini diusung perpustakaan.
Selain itu, isu privasi pengguna menjadi perhatian serius. Penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam layanan perpustakaan memunculkan risiko pelacakan aktivitas membaca, yang berpotensi melanggar perlindungan data pribadi dan kebebasan intelektual pengguna.
Menanggapi kondisi tersebut, organisasi internasional seperti IFLA dan UNESCO memperkuat advokasi kebijakan anti-sensor dan perlindungan hukum bagi pustakawan. Perpustakaan ditegaskan sebagai ruang demokrasi pengetahuan yang harus bebas dari tekanan politik dan ideologis.
Isu global ini juga memiliki relevansi bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Digitalisasi perpustakaan yang terus digalakkan perlu diimbangi dengan regulasi yang menjamin kebebasan akses informasi, perlindungan pustakawan, serta keamanan data pengguna.
Pengamat perpustakaan menilai bahwa tanpa payung hukum yang kuat, perpustakaan berisiko kehilangan peran strategisnya sebagai pusat literasi dan pendidikan publik. Oleh karena itu, kebijakan hukum di sektor perpustakaan harus dirancang secara inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pada akhirnya, isu hukum dan kebebasan informasi di perpustakaan pada 2025 menegaskan bahwa perpustakaan bukan sekadar institusi penyedia buku, melainkan pilar penting demokrasi.
Menjaga kebebasan membaca berarti menjaga hak masyarakat untuk berpikir, belajar, dan menentukan masa depan secara mandiri. (Red)