
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Ada kabar heboh dari Pekalongan! Sebuah pabrik garmen milik PT Kabana Textile Industries ternyata sudah sebulan disegel. Kok bisa?
Menurut Humas PN Semarang, Hadi Sunoto, penyegelan itu bukan tanpa alasan. Katanya, di dalam pabrik masih ada aset-aset yang masuk kategori harta pailit alias barang yang harus diamankan untuk bayar utang perusahaan.
“Betul, disegel oleh PN Niaga Semarang sejak sebulan lalu, karena PT Kabana punya aset di dalam itu,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Masalah makin pelik karena ternyata pabrik tersebut sudah dibeli PT Target Makmur Sentosa (TMS) lewat lelang.
Eh, pas dibeli, ternyata di dalamnya masih ada aset lama milik PT Kabana yang belum dibereskan. Jadilah tarik-ulur antara kurator (yang bertugas mendata aset pailit) dan pihak PT TMS.
Kurator mengaku sempat kesulitan masuk untuk mendata barang-barang di dalam pabrik karena merasa “dihalangi”. Akhirnya, mereka minta izin ke hakim niaga untuk melakukan penyegelan.
“Segelnya itu bagian dari prosedur supaya semua aset pailit bisa didata dan tidak ada yang hilang,” jelas Hadi.
Meski begitu, segel bukan berarti permanen. Kalau semua pihak duduk bareng dan sepakat, segel bisa dibuka kembali. “Kalau ada musyawarah dan mufakat, dimungkinkan untuk dibuka,” tegas Hadi.
PN Semarang sendiri mengaku paham bahwa penyegelan ini bikin banyak pekerja terdampak karena pabrik berhenti beroperasi.
Tapi di sisi lain, pengadilan juga harus mempertimbangkan nasib para kreditor yang berhak menagih utang perusahaan. Jadi, intinya masih menunggu titik temu antara pihak-pihak terkait. (Red)