Demak Geger! Bupati Digrudug Buruh, Mereka Protes Saking Banyaknya Tenaga Kerja Asing di Jateng Land

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Baru-baru ini, suasana di Kabupaten Demak memanas. Buruh lokal mendatangi kantor Bupati dan DPRD setempat menuntut perhatian karena banyaknya tenaga kerja asing yang menurut mereka menggeser kesempatan kerja bagi masyarakat Demak — khususnya di kawasan industri Jateng Land.

Dilansir beritajateng.id, Ketua Serikat Pekerja Demak, Poyo Widodo, dalam audisensi Rabu (3/9) menegaskan bahwa pemerintah harus memprioritaskan tenaga lokal.

Ia menyebut bahwa banyak warga Demak yang belum bekerja, sementara perusahaan-perusahaan asing di Jateng Land diketahui menggaji tenaga asing jauh di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kondisi itu memicu ketidakadilan menurut buruh.

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak memperlihatkan bahwa per Agustus 2025, terdapat sekitar 543 tenaga asing yang bekerja di berbagai perusahaan di Kabupaten Demak.

Jumlah perusahaan di Jateng Land saat ini sekitar 24 perusahaan, dan Pemkab Demak menargetkan agar total perusahaan mencapai 36 pada tahun 2026. Ini dikhawatirkan memperluas peluang tenaga kerja asing makin banyak masuk.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Bupati Eisti’anah menyatakan akan melakukan evaluasi terkait banyaknya tenaga kerja asing di kawasan industri tersebut.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu agar keadilan upah lebih jelas antara tenaga lokal dan asing. (lingkarjateng.id).

Sikap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pihak Terkait

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum memberikan pernyataan langsung yang sama kuat seperti di tingkat Kabupaten Demak dalam publikasi yang berhasil ditelusuri saat ini terkait jumlah tenaga asing di Jateng Land.

Tidak ada data resmi provinsi yang mengecam atau memprotes dengan nada politik kuat; fokus provinsi lebih kepada kebijakan ketenagakerjaan secara umum, peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, sertifikasi, pelatihan, dan aturan pengawasan ketenagakerjaan.

Misalnya, Disnakertrans Jateng pernah menggandeng DPRD untuk memperkuat sistem informasi lapangan kerja dan menyarankan agar platform seperti e-Makaryo dipakai agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan tenaga kerja asing bisa diawasi.

Dalam diskusi publik, ada keluhan bahwa penggunaan tenaga kerja asing tidak selalu sesuai aturan – tapi belum ada konfirmasi detail dari provinsi terkait jumlahnya atau upaya sanksi tegas dalam kasus Demak ini.

Kesimpulan

Isu banyaknya tenaga kerja asing di Demak — terutama di kawasan industri Jateng Land — telah menjadi bahan protes buruh karena dirasa merugikan tenaga lokal dalam hal kesempatan kerja dan upah.

Pemkab Demak menyadari masalah ini dan sudah menunjukkan keseriusan dengan membuka dialog, mengevaluasi kondisi, serta mempertimbangkan kebijakan seperti UMSK.

Sementara Pemprov Jateng meski belum mengeluarkan pernyataan yang sama keras, tampaknya lebih fokus ke kebijakan ketenagakerjaan lebih luas, pengembangan kompetensi tenaga kerja, dan pengawasan aturan.

Publik masih menunggu bagaimana tindak lanjut kebijakan – apakah regulasi tegas dibuat supaya perusahaan asing yang beroperasi di Demak harus menggaji setara, memprioritaskan tenaga lokal, atau adanya sanksi jika melanggar aturan ketenagakerjaan. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like