
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ricuh.
Hal itu lantaran banyak pengunjung yang memaksa masuk ke ruang sidang meskipun telah penuh. Mereka memberikan semangat kepada Tom.
“Kalau sidang itu benar, tidak mungkin yang datang segini banyak untuk mendukung Tom Lembong,” teriak pengunjung, yang kemudian diikuti sorakan ricuh pengunjung lain.
Kedatangan Tom dengan senyuman, isyarat menyapa para pengunjung pun berbuntut gaduh. Pasalnya, pengunjung yang dilarang masuk ruang sidang justru melantunkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Atas dasar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Tom Lembong terlibat dugaan korupsi impor gula yang disinyalir merugikan negara Rp 578 miliar.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembelaannya, Tom menilai kasus yang menjeratnya ini berbau politis. Dia menyatakan terjerat kasus dugaan korupsi impor gula karena mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pemilihan Presiden (Piilpres) 2024.
Sementara kuasa hukum Tom menilai, tak ada yang salah dengan impor gula pada periode 2015-2016.
Menurut tim kuasa hukumnya, tudingan jaksa bahwa impor gula tersebut menyalahi aturan tidaklah terbukti.
Meski demikian, Tom tetap divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga tetap dijatuhi denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, lalu.
Tom menilai, putusan hakim janggal karena tidak mempertimbangkan kewenangannya sebagai menteri. “Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya.
“Saya kira undang-undang sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan mengatur tata kelola, termasuk perdagangan dan perniagaan bahan pokok.”
Ia menilai majelis mengabaikan fakta persidangan. “Majelis vonisnya seperti copy-paste (dakwaan jaksa),” katanya.
Menyikapi kasus dan dakwaannya, Tom menyatakan akan berunding dengan tim pengacara terkait banding. Lantas apakah Tom tetap akan melakukan banding? Kita lihat nanti! (Red)