
SUARAMUDA, MOSKOW — Dosen Program Studi Studi Islam Interdisipliner (SII) Fakultas Dirasah Islamiyyah, Ahmad Hujjaj Nurrohim memberikan kuliah umum untuk mahasiswa di Moscow Islamic Institute, Rabu (19/2/2025).
Kuliah umum yang diselenggarakan secara hybrid ini membahas tentang ‘Zakat di Era Digital bagi YouTuber’.
Ahmad Hujjaj Nurrohim mengaku sangat berterimakasih diberikan kepercayaan oleh Moscow Islamic Institute untuk menyampaikan kuliah tamu ini, karena relevan dengan bidang keahliannya yaitu ekonomi Islam.
Ia berharap semoga kuliah tersebut, awal dari kerjasama universitas yang akan berlanjut dengan program lainnya.
Sementara, Wakil Rektor Bidang Urusan Internasional Moscow Islamic Institute, Rinat Ibragimov yang turut hadir menyampaikan rasa terima kasih luar biasa kepada UNU Yogyakarta.
Menurutnya, tema kuliah ini sangat aktual dalam situasi saat sekarang ini. Para mahasiswa pun sangat antusias mengikuti kuliah ini.
Hasil MoU
Kegiatan kuliah tamu ini merupakan implementasi MoU antara Moscow Islamic Insititute dan Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta yang ditandatangani di Moscow pada 5 Maret 2024.
Kedua belah pihak telah menandatangani Nota Kesepahaman, yang mengatur penyelenggaraan kuliah bersama.
Kedua kampus juga dapat melakukan pertukaran pengalaman, penerbitan penelitian dan artikel ilmiah, pemanfaatan basis data dan sumber, saling publikasi dan pertukaran buku, penyelenggaraan kegiatan ilmiah dan budaya bersama, pertukaran pelajar, dan masih banyak lagi.
Dalam diskusi Hujjaj menjelaskan, bahwa memiliki penghasilan dari YouTube merupakan salah satu harta yang wajib dizakati.
Karena ia melihat bahwa penghasilan ini termasuk dalam al-māl al- mustafād, yaitu harta yang bisa diambil manfaat oleh seorang muslim atas kepemilikan baru.
Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa konten yang diunggah di YouTube dapat menentukan hukum asal dari penghasilan tersebut, apakah termasuk harta halal atau haram.
Ia mengatakan, bahwa zakat hanya dapat berlaku dari sumber penghasilan yang halal.
“YouTuber wajib zakat jika konten video yang diunggah adalah halal. Jika sebaliknya, yaitu ketika berisi konten yang haram maka penghasilannya haram dan tidak wajib dizakati,” pungkasnya. (Amy)