SUARAMUDA.NET, EMPAT LAWANG, SUMSEL —Ketegangan di Empat Lawang makin memanas setelah Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika bin Makmun (Alm), ditahan Polres Empat Lawang atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Penahanan sejak sepekan terakhir itu dinilai warga sebagai buntut konflik lahan sawit antara petani plasma dan perusahaan.
Meski rencana aksi ke Kantor Bupati pada Senin (17/11) batal, Muhammad Ridwan, Deputi Advokasi DPN-KNARA, memastikan perjuangan tak berhenti.
Ridwan menilai laporan perusahaan yang berujung pada penahanan Andika merupakan cara lama untuk membungkam suara petani.
“Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor—petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan,” tegas Ridwan.
Ia mendesak Kapolri turun tangan dan melihat persoalan ini secara jernih, bukan sekadar mengamini laporan perusahaan.
Dibawa ke Hadapan Presiden Prabowo
Ridwan memastikan kasus Andika akan dibawa langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan sampai petani terus jadi korban permainan kaum Serakahmonics,” ujarnya, merujuk pada istilah untuk pihak-pihak yang dianggap rakus dan merugikan rakyat.
Penangkapan Andika diyakini membuat konflik petani plasma dengan PT Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa Tiga Pratama (ELAP/KKST) memasuki fase yang lebih panas.
KNARA mengaku telah menyusun berbagai data dan referensi untuk memperkuat langkah advokasi, termasuk untuk dilaporkan kepada Bupati Empat Lawang.
Posko Solidaritas Menuju Jakarta
Dalam beberapa hari ke depan, Ridwan bersama para petani akan mendirikan Posko Solidaritas, sebagai pusat konsolidasi Aksi Empat Lawang Bergerak ke Jakarta.
Target mereka jelas: menghadap DPR RI dan meminta persoalan ini dibahas melalui Badan Aspirasi Masyarakat, agar semua pihak—termasuk perusahaan dan aparat—dipanggil secara terbuka. (Red)