Geger Rp200 Triliun! Rektor Paramadina Bongkar Kebijakan “Nyeplos” Menkeu: Bisa Langgar Konstitusi!

Menurut Didik J Rachbini, kebijakan spontan pengalihan anggaran negara 200 triliun rupiah ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN. (Foto: sindonews.com)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Drama baru muncul di panggung politik-ekonomi Indonesia! Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menyoroti langkah kontroversial Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang nekat menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia untuk ditempatkan di Bank Himbara.

Menurut Didik, langkah “tiba-tiba” itu nggak cuma ngawur, tapi juga berpotensi melanggar konstitusi dan tiga Undang-Undang.

“Anggaran negara itu ranah publik, bukan uang pribadi pejabat atau perusahaan. Semua ada prosedurnya!” tegasnya, Selasa (16/9/2025).

“200 Triliun Nggak Bisa Seenaknya, Bro!”

Didik menegaskan bahwa aturan main soal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah jelas diatur dalam:

  • UUD 1945 Pasal 23
  • UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
  • UU APBN tiap tahun
  • Dengan kata lain, nggak ada ceritanya uang negara bisa dipindah-pindah kayak saldo e-wallet.

Warning Keras: Jangan Jadi Preseden Bahaya!

Menurut Didik, kalau pola kebijakan instan ini dibiarkan, bakal muncul preseden berbahaya: pejabat bisa pakai anggaran negara seenak jidat, semaunya, tanpa aturan.

Bahkan perintah menteri atau presiden pun nggak bisa serta-merta jadi dasar alokasi anggaran.

“Program negara harus jelas, datang dari RKP (Rencana Kerja Pemerintah), dibahas di DPR, lewat nota keuangan. Bukan nyelonong kayak ide dadakan!” sindirnya.

DPR Wajib Jadi Wasit!

Didik juga mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran negara wajib melewati proses politik dan legislasi di DPR. Mulai dari pembahasan di komisi, badan anggaran, hingga deal resmi lewat nota keuangan.

Kalau ada program nyelonong tanpa pembahasan DPR? Itu artinya indikasi pelanggaran konstitusi!

“Kalau ada pejabat bikin kebijakan pake anggaran tanpa proses legislasi, itu berarti hanya kehendak individu. Dan jelas, itu melanggar aturan negara!” tutupnya lantang.

Gimana menurutmu? Bener nggak kalau kebijakan Rp200 triliun ini bisa jadi bom waktu politik-ekonomi Indonesia? (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like