Polri Tangkap 7 Orang Penyulut Ricuh Saat Demo, Dari Aktivis Hingga Admin Medsos

Gambar: detikcom

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Drama jagat maya ternyata bisa berujung ke meja hijau. Polri resmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka buntut provokasi dan penghasutan yang memicu kericuhan di beberapa wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, buka suara. “Kami telah menerima 5 laporan polisi. Dari situ, kami tindaklanjuti dengan penangkapan 7 orang tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Rincian Penahanan

Biar nggak bingung, berikut pembagian penanganan tersangka menurut Himawan:

  • 2 tersangka ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
  • 2 tersangka ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
  • 2 tersangka diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
  • 1 tersangka juga ditangani Direktorat Siber Bareskrim, tapi kali ini tidak dilakukan penahanan.

“Jadi, ada yang ditangani oleh Siber Bareskrim, ada juga oleh Direktoratkrimum Polda Metro Jaya,” tambah Himawan.

Konteks Besar

Kasus ini muncul di tengah maraknya konten provokatif di media sosial yang belakangan kerap jadi bahan bakar kericuhan di lapangan.

Polri menegaskan pihaknya serius menindak akun-akun nakal yang sengaja memancing emosi publik hingga bikin suasana makin panas.

Identitas & Dugaan Peran Tersangka

Mengutip laporan Tirto.id, sebagian besar tersangka adalah admin akun media sosial yang aktif mengunggah konten provokatif. Mereka antara lain:

  • Mujaffar, admin akun Blok Politik Pelajar.
  • Syahdan Husein, admin akun Gejayan Memanggil.
  • Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
  • RAP, pengelola akun yang mengunggah tutorial membuat molotov.
  • FL, admin akun yang menyiarkan langsung ajakan turun aksi.

Sementara itu, Kompas.tv menyoroti penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, yang juga ikut dijerat karena diduga menghasut demonstrasi hingga melibatkan anak di bawah umur.

Menurut laporan Liputan6.com, dari hasil penyelidikan ditemukan konten berupa ajakan demo disertai tutorial pembuatan molotov yang berpotensi memperkeruh situasi. Tak heran, Polri bergerak cepat untuk meredam penyebaran konten berbahaya tersebut.

Catatan Penutup

Kasus ini jadi pengingat serius: media sosial bukan ruang hampa tanpa hukum. Setiap unggahan bisa berdampak luas.

Polri menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan provokasi dan menghasut kericuhan, siap-siap berhadapan dengan pasal pidana.

Buat netizen, pesan moralnya jelas: pikir dulu sebelum posting. Jangan sampai jari lebih cepat daripada logika—karena sekali salah, risikonya bisa panjang. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like