
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Drama jagat maya ternyata bisa berujung ke meja hijau. Polri resmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka buntut provokasi dan penghasutan yang memicu kericuhan di beberapa wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, buka suara. “Kami telah menerima 5 laporan polisi. Dari situ, kami tindaklanjuti dengan penangkapan 7 orang tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Rincian Penahanan
Biar nggak bingung, berikut pembagian penanganan tersangka menurut Himawan:
“Jadi, ada yang ditangani oleh Siber Bareskrim, ada juga oleh Direktoratkrimum Polda Metro Jaya,” tambah Himawan.
Konteks Besar
Kasus ini muncul di tengah maraknya konten provokatif di media sosial yang belakangan kerap jadi bahan bakar kericuhan di lapangan.
Polri menegaskan pihaknya serius menindak akun-akun nakal yang sengaja memancing emosi publik hingga bikin suasana makin panas.
Identitas & Dugaan Peran Tersangka
Mengutip laporan Tirto.id, sebagian besar tersangka adalah admin akun media sosial yang aktif mengunggah konten provokatif. Mereka antara lain:
Sementara itu, Kompas.tv menyoroti penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, yang juga ikut dijerat karena diduga menghasut demonstrasi hingga melibatkan anak di bawah umur.
Menurut laporan Liputan6.com, dari hasil penyelidikan ditemukan konten berupa ajakan demo disertai tutorial pembuatan molotov yang berpotensi memperkeruh situasi. Tak heran, Polri bergerak cepat untuk meredam penyebaran konten berbahaya tersebut.
Catatan Penutup
Kasus ini jadi pengingat serius: media sosial bukan ruang hampa tanpa hukum. Setiap unggahan bisa berdampak luas.
Polri menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan provokasi dan menghasut kericuhan, siap-siap berhadapan dengan pasal pidana.
Buat netizen, pesan moralnya jelas: pikir dulu sebelum posting. Jangan sampai jari lebih cepat daripada logika—karena sekali salah, risikonya bisa panjang. (Red)