SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Skandal besar kembali mencoreng wajah negeri ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Hasilnya? Deretan barang bukti mewah dan fantastis pun berhasil disita.
Bayangkan saja, total uang tunai sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, empat unit mobil, hingga lima bidang tanah dan bangunan sudah masuk dalam daftar sitaan.
“Penyitaan ini bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus pemulihan keuangan negara,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9).
Tapi yang bikin publik makin geleng-geleng kepala, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan tembus Rp1 triliun lebih.
Jumlah yang bikin rakyat biasa cuma bisa menarik napas panjang sambil mikir, “Uang segitu kalau dipakai buat perbaikan layanan haji atau pendidikan, pasti lebih bermanfaat.”
Nama-nama besar pun terseret dalam pusaran penyidikan. Mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya yang juga Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz, hingga pemilik agen travel haji Fuad Hasan Masyhur. Mereka sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 untuk ketiganya.
Sejumlah penggeledahan pun dilakukan, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor travel haji-umrah, rumah ASN di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Barang bukti lain seperti dokumen penting, perangkat elektronik, kendaraan, dan properti juga ikut diamankan. Semua demi menelusuri aliran uang haram dari praktik jual beli kuota haji tambahan ini.
Kasus ini jelas bikin publik geram. Bagaimana tidak? Ibadah haji yang seharusnya jadi urusan suci umat malah dijadikan ladang bisnis kotor.
Dan jika benar dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama, publik tentu berhak bilang: “Yaqut sungguh tak patut!” (Red)