
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Gelombang demo 29 Agustus 2025 di berbagai kota ternyata meninggalkan catatan hitam. Bukan hanya aksi bakar-bakaran, tapi juga penjarahan.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchamad Iksan, mengatakan kalau demo itu sah dan dijamin hukum sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
“Tapi ingat, kebebasan itu ada batasnya. Kalau berubah jadi kekerasan atau perusakan, jelas ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mengingatkan, pelaku penjarahan bisa dijerat pasal berat. “Kalau sampai masuk kategori pencurian dengan kekerasan, ancamannya bisa 5 tahun penjara,” jelasnya (Kompas, 30/8/2025).
Bukan cuma penjarahan. Merusak fasilitas umum saat demo juga bisa bikin pelaku berurusan dengan polisi.
Misalnya, Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur soal perusakan perlengkapan jalan: hukumannya maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 50 juta. Plus, ada juga Pasal 275 ayat (2) KUHP yang bisa menjerat.
Makanya, Fickar mengingatkan, jangan sampai demo yang tujuannya menyuarakan aspirasi malah rusak gara-gara ulah segelintir orang. “Fasilitas umum itu kan buat kita semua. Kalau dirusak, kita juga yang rugi,” ujarnya.
Intinya, demo boleh, menyampaikan pendapat sah. Tapi kalau berubah jadi penjarahan atau perusakan, siap-siap saja berhadapan dengan jerat hukum. (Red)