
SUARAMUDA.NET, KUDUS — Kabar terbaru mengenai 2 Aparatur Sipil Negara (ASN/ PNS) di Pemkab Kudus yang terlibat adu jotos di tempat karaoke resmi dibebas tugaskan sementara dari jabatannya Senin (28/7/2025).
Dilansir Jawa Pos Radar Kudus, Senin (28/7), langkah ini dilakukan untuk mempermudah penyelidikan kedua PNS tersebut.
Kedua ASN yang dibebas tugaskan dari jabatannya sementara adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus inisial H.
Selanjutnya yang dibebaskan dari tugaskan sementara dari jabatannya adalah Kepala UPT TPA Tanjungrejo EW.
Setelah dibebas tugaskan, Pemkab Kudus menunjuk Pelaksana Harian (Plh) di PKPLH serta Kepala UPT TPA Tanjungrejo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti menyatakan, proses penyidikan terus dilanjutkan. Pembebasan jabatan sementara itu dilakukan hingga hasil pemeriksaan selesai.
”Apakah sanksi disiplin atau tidak tingkatnya seberapa sebagainya, itu setelah hasi Senin depan akan kami undang,” katanya.
Revlisianto juga menjelaskan, SK pembebasan dari jabatan telah dikeluarkan. Pembebasan tugas ini demi memperlancar pemeriksaan kepada dua ASN tersebut. Serta tidak ada alasan untuk menjalankan tugas kedinasan.
Terkait pembebasan jabatan ini, sampai dengan hasil pemeriksaan keluar. Keduanya masih berkewajiban berangkat ke kantor. Serta wajib melaksanakan absensi. (Red)