Apakah Data Pribadi Warga RI Jadi Tumbal Kesepakatan Tarif Trump – Prabowo?

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto / pinterest.com

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kesepakatan antara Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Indonesia untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral melalui kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) memang terdengar wajar.

Namun yang bikin warga RI syok, Tempo.co, Selasa (22/7/2025) merilis sebuah artikel bahwa dalam dokumen resmi Gedung Putih yang dirilis pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat, tertulis bahwa salah satu poin penting kerja sama ini adalah pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh AS.

“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, layanan, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, seperti dilansir Tempo.

Selain isu data pribadi, pemerintah Indonesia juga menyepakati penghapusan sejumlah lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk tak berwujud seperti perangkat lunak dan layanan digital, serta menangguhkan persyaratan deklarasi impor terkait.

Selain itu, Indonesia mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tanpa syarat.

“Serta mengambil tindakan efektif untuk melaksanakan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),” tulis dokumen tersebut.

Sebelum kesepakatan ini, Indonesia menerapkan tarif rata-rata 8 persen terhadap produk dari AS, sementara Amerika Serikat hanya mengenakan tarif rata-rata 3,3 persen terhadap produk asal Indonesia.

Kini, AS menyepakati tarif 19 persen untuk barang-barang Indonesia, sementara barang dari AS yang masuk ke Indonesia akan dibebaskan dari tarif alias nol persen.

Gedung Putih juga menyebut bahwa Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif terhadap berbagai produk industri serta produk pangan dan pertanian asal AS.

Di sisi lain, AS akan mempertimbangkan pengurangan tarif lebih lanjut terhadap komoditas yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri.

Kedua negara juga akan menyusun aturan asal barang yang memastikan manfaat dagang hanya berlaku bagi AS dan Indonesia.

Presiden Donald Trump menyampaikan bahwa kesepakatan ini akan mendatangkan keuntungan besar bagi sektor ekonomi domestik AS.

“Hari ini, Amerika Serikat dan Republik Indonesia sepakat pada sebuah kerangka kerja untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kita, yang akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir dari kedua negara,” kata Trump.

Dalam beberapa minggu ke depan, kedua negara dijadwalkan menandatangani dokumen final kesepakatan tarif tersebut.

Jika demikian, apakah data pribadi warga RI akan jadi tumbal kesepakatan tarif AS dengan Indonesia? (Red)

Sumber: Tempo.co

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like