
SUARAMUDA, SEMARANG — Laporan 2024 Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International menunjukkan korupsi masih menjadi masalah besar yang berbahaya di banyak negara.
Laporan CPI 2024 meliputi korupsi berupa suap, alihdana publik, pejabat menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi tanpa dihukum, nepotisme di pengangkatan PNS dan PPPK, masalah perlindungan hukum bagi pelapor kasus suap dan korupsi, dan lain-lain.
Di Indonesia, sejumlah kasus dugaan korupsi mencuri perhatian publik di awal tahun ini, hingga Maret 2025.
Kerugian negara akibat kasus-kasus ditaksir hingga mencapai triliunan rupiah. Perkara rasuah ini pun terjadi di berbagai sektor, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan negara, hingga minyak dan gas.
Dilansir Tempo (12/3/2025), 4 deret korupsi terbaru di Indonesia antara lain korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang merugikan keuangan negara setidaknya Rp 193,7 triliun.
Kemudian, korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun.
KPK juga mengonfirmasi tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB seputar pengadaan iklan.
Tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta juga santer di permukaan. Lantaran adanya kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama.
Lantas, apakah Indonesia masuk dalam kategori negara paling korup di dunia?
Berdasarkan laporan CPI 2024, Indonesia memang tidak masuk 10 negara paling korup di dunia. Namun, Indonesia masih sorotan negara dengan tingkat korupsi tinggi di Asia Pasifik.
Indonesia memperoleh skor 37 pada CPI 2024. Dengan skor tersebut, Indonesia meraih peringkat 99 dari 180 negara dan wilayah.
Dikutip dari sumber detik.com (14/3/2025), posisi Indonesia soal bersih dari korupsi sektor publik masih lebih rendah dari Malaysia (peringkat 57, skor 50), Singapura (peringkat 3, skor 84), dan India (peringkat 96, skor 38).
Di lingkup Asia Pasifik, tindak korupsi antara lain berupa maling bantuan dana iklim (Bangladesh) hingga menerima suap kontrak bisnis energi (India).
Sektor energi Indonesia menurut CPI 2024 juga masih dipenuhi orang-orang yang dekat dengan elit politik pelaku eksploitasi untuk keuntungan pribadi.
Korupsi dan konflik kepentingan politisi membuka jalan korup untuk merugikan negara, khususnya di sektor energi. (Red)