
SUARAMUDA, SEMARANG — Puasa Ramadhan 1446 H saat ini telah mencapai hari ke-12. Dan salah satu kewajiban umat Muslim adalah menyalurkan zakat fitrah, hingga jelang shalat Idulfitri nanti.
Nah, untuk diketahui baru-baru ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah merilis ketetapan besaran zakat fitrah 2025, yakni sebesar Rp47 ribu.
Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Jumat (7/3/2025), seperti dilansir CNN.
Selain besaran nilai zakat, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
Kiai Noor, sapaan akrab Ketua Baznas, menyatakan keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.
Akan tetapi hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Meski begitu, Kiai Noor mengatakan bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Waktu Zakat
Zakat fitrah, sambungnya, ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,”pungkas Kiai Noor. (Red/cnn)