
SUARAMUDA, JAKARTA – Jamaah Muslimin (Hizbullah) melalui Ketua Majelis Ukhuwah Pusat (MUP), H. Sakuri, SH., menyatakan menolak penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang akhir-akhir ini semakin marak di berbagai kota seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Jakarta, dan kota-kota lainnya. Pernyataan ini disampaikan Sakuri kepada media, Kamis (31/10/2024).
”Islam dengan tegas mengharamkan miras,” kata Sakuri seraya menyampaikan firman Allah subhanahu wa ta’ala Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, ”Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, yang termasuk perbuatan setan. Maka Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Menurut Ketua Majelis Ukhuwah Pusat melegalkan miras merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa dari segala kerusakan moral dan pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dalam liriknya memerintahkan membangun jiwa dan raganya untuk Indonesia Raya, bukan sebaliknya merusak diri dan bangsa.
Sakuri mengatakan dalam hirarki hukum positif dikenal istilah ”Lex superior derogate legi inferiori”, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Oleh karena itu maka peraturan yang melegalkan miras batal demi hukum.
Selanjutnya, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mendesak Kepala Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Provinsi untuk segera mecabut ijin usaha outlet miras yang telah banyak menimbulkan kerusakan mental generasi muda dan bahkan memakan korban jiwa. Kepada para pemilik outlet miras agar menghentikan aktivitas perdagangan minuman kerasnya.
Kepada aparat penegak hukum diimbau agar segera bertindak melindungi warga masyarakat dari bahaya miras yang telah banyak menimbulkan perbuatan kriminal dan melakukan tindakan tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
Jamaa’ah Muslimin (Hizbullah) juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, ormas Islam, tokoh agama dan pemuda untuk bersatu memerangi miras yang berdampak merusak moralitas individu, masyarakat, bangsa, serta mengancam kesatuan NKRI dan umat manusia pada umumnya.
Cegah Peredaran Miras di Indonesia
Sebelumnya, Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Perempuan ICMI) juga meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras di Indonesia. Permintaan ini dikemukakan mengingat semakin meningkatnya kriminalitas akibat konsumsi minuman keras (miras) di berbagai kota.
”Peristiwa terbaru adalah penusukan dua santri pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta oleh preman yang mabuk setelah meminum minuman keras. Oleh karenanya peredaran miras harus segera dihentikan untuk mencegah korban lebih banyak,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam siaran tertulisnya kepada media, Rabu (30/10/2024) di Jakarta.
Menurut Welya Safitri, minuman keras menjadi faktor utama berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas. ”Oleh karena itu, kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas melarang peredaran minuman keras,” tegas mantan anggota MPR RI itu.
Welya juga menyoroti dampak buruk minuman keras terhadap kesehatan masyarakat. ”Selain menyebabkan kriminalitas, minuman keras juga berdampak buruk pada kesehatan. Banyak kasus keracunan alkohol dan penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.
Perempuan ICMI berharap dengan adanya larangan peredaran minuman keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan organisasi masyarakat ini, angka kriminalitas dan masalah kesehatan yang terkait dengan alkohol dapat berkurang secara signifikan. (al)