
Oleh: Tubagus Fadillah *)
SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Penjaminan mutu internal di Akademi Militer merupakan kegiatan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara otonom (mandiri) untuk melaksanakan, mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan bagi taruna secara terencana dan berkelanjutan.
Prinsip otonomi (mandiri) ini menegaskan bahwa Akademi Militer harus mengembangkan sendiri Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)-nya sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendiriannya, jumlah program studi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana tanpa campur tangan pihak lain.
Hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI adalah penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan yang disingkat PPEPP.
Pada tahap awal berupa penetapan, Akademi Militer telah melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen SPMI yang disahkan oleh Keputusan Gubernur Akmil Nomor Kep /136/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Dokumen SPMI Akademi Militer dan dilanjutkan dengan penyusunan Standar Pendidikan, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat.
Dengan ditetapkannya Standar Pendidikan Akademi Militer, maka diharapkan dapat diperoleh pedoman dalam pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan di Akademi Militer secara berkelanjutan.
*) Tubagus Fadillah, Program Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia, Universitas Negeri Jakarta