SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Pemerintah resmi menunjuk Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187/TPA Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada awal April 2026. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sektor keimigrasian sebagai instrumen vital penjaga kedaulatan negara, terutama di tengah meningkatnya mobilitas global dan dinamika geopolitik.
Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, serta Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, M. Akbar Hadi Prabowo, mengonfirmasi penunjukan tersebut.
Seiring terbitnya Keppres, proses seleksi terbuka jabatan Dirjen Imigrasi resmi dihentikan guna menjaga kesinambungan kepemimpinan.
Mengacu pada profil yang dihimpun dari berbagai sumber, Hendarsam Marantoko dikenal sebagai advokat dengan rekam jejak panjang di bidang hukum litigasi dan kebijakan publik.
Lahir di Tanjung Karang pada 22 Desember 1977, ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Lampung dan Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada.
Selain mendirikan firma hukum Hendarsam Marantoko & Partners, pengalaman lainnya mencakup posisi Komisaris Independen di PT RNI (Persero) atau ID FOOD, yang memperkuat kapasitasnya dalam tata kelola korporasi dan pengawasan.
Sejumlah kalangan menilai latar belakang Hendarsam sebagai advokat menjadi modal penting dalam memperkuat pendekatan penegakan hukum di sektor keimigrasian.
Hal ini dinilai relevan dengan tantangan yang dihadapi Indonesia, mulai dari pengawasan orang asing, pencegahan kejahatan lintas negara, hingga perlindungan kepentingan nasional di pintu-pintu perbatasan.
Pemerintah menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai layanan administrasi, tetapi juga sebagai garda depan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan hukum negara.
Oleh karena itu, kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada penegakan hukum menjadi kebutuhan mendesak.
Saat ini, tugas Dirjen Imigrasi masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga proses pelantikan dan serah terima jabatan resmi dilakukan.
Pemerintah berharap, di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko, institusi imigrasi dapat semakin profesional, responsif, dan kokoh dalam menjaga kepentingan nasional Indonesia. (Red)
Penulis: Krisna Wahyu Yanuar