SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kabar besar datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lewat sebuah surat resmi, PBNU memastikan bahwa Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025.
Artinya, semua wewenang dan hak yang melekat pada jabatan Ketum otomatis nonaktif.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, bersama Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
“Mulai 26 November 2025 tepat pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian bunyi keputusan itu, sebagaimana dilaporkan detik.com.
Tak sampai di situ, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Gus Yahya tak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, ataupun bertindak atas nama PBNU setelah waktu tersebut.
Surat tersebut juga meminta PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan penggantian fungsionaris dalam struktur kepengurusan.
Sambil menunggu pengganti, posisi pucuk pimpinan PBNU sementara sepenuhnya berada di tangan Rais Aam—sebagai pemegang otoritas tertinggi di tubuh Nahdlatul Ulama.
Kabar ini juga telah dikonfirmasi oleh Katib Tajul Mafakhir. “Ya, keputusan itu tercantum dalam risalah rapat,” ujarnya singkat.
(RED)