Mahasiswa Gugat DPR: Rakyat Harus Bisa Pecat Wakilnya di DPR, Titik!

POV: aksi demonstrasi 25 Agustus di depan gedung DPR RI. (sumber: pinterest)

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Sejumlah mahasiswa datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan satu tuntutan yang cukup “relate” buat banyak rakyat: bisakah kita punya hak buat memecat anggota DPR yang kerjaannya zonk?

Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Kelimanya menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU MD3—pasal yang ngatur soal syarat anggota DPR bisa diberhentikan di tengah jalan.

Ikhsan bilang, gugatan ini bukan karena mereka benci DPR atau partai politik, tapi justru karena peduli. “Kami ingin semuanya bisa berbenah,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (18/11).

Masalahnya ada di aturan yang bilang kalau anggota DPR cuma bisa diberhentikan kalau diusulkan partainya.

Nah, menurut para mahasiswa, praktiknya sering kebalik: partai bisa pecat anggota DPR tanpa alasan jelas, tapi saat rakyat udah “nggak cocok” sama wakilnya, justru nggak ada mekanismenya.

Akibatnya, menurut mereka, suara rakyat cuma dianggap penting waktu pemilu doang. Setelah itu? Ya sudah, nggak ada daya tawar lagi. Janji kampanye? Nggak ada tombol “laporkan” kalau wakilnya hilang arah.

Karena itulah mereka merasa dirugikan secara konstitusional. Mereka bilang pasal ini bertentangan sama prinsip kedaulatan rakyat dan kesetaraan di hadapan hukum.

Lewat petitumnya, para mahasiswa ini minta MK menafsirkan ulang aturan itu. Intinya: pemberhentian anggota DPR seharusnya bisa diusulkan bukan cuma oleh partai, tapi juga oleh konstituen langsung. Simpel: kalau dipilih rakyat, ya harus bisa diganti rakyat juga.

Gugatan ini terdaftar sebagai perkara 199/PUU-XXIII/2025. Sidang awal sudah digelar 4 November, dan sidang perbaikan berkas berlangsung 17 November. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like