PLN Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum dan Moral atas Krisis Kelistrikan Aceh

SUARAMUDA.NET, BANDA ACEH — Aceh kembali mengalami pemadaman listrik yang melumpuhkan aktivitas masyarakat. Hanya sebulan setelah insiden gelap total selama tiga hari tiga malam, pemadaman kembali terjadi hari ini dengan alasan gangguan mesin PLTU Nagan Raya, alasan yang berulang, familiar, dan menunjukkan lemahnya tata kelola kelistrikan di Aceh.

Ketua LSM KOMPAK, Saharuddin, menegaskan bahwa situasi ini bukan lagi persoalan teknis semata.

“Jika gangguan terus terjadi tanpa perbaikan permanen, publik berhak menduga bahwa yang bermasalah bukan hanya mesin, tetapi manajemen PLN itu sendiri,” ujar Saharuddin, Minggu, 16 November 2025.

Menurut LSM KOMPAK, PLN telah gagal memenuhi kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyedia listrik untuk menjamin kontinuitas layanan.

Alih-alih menghadirkan reliabilitas, PLN justru berkali-kali memperlihatkan ketidakmampuan menjaga stabilitas pasokan energi di Aceh.

Saharuddin menyoroti kerugian besar yang dialami masyarakat. Kasus seorang pengusaha peternakan ayam yang merugi hingga dua miliar rupiah akibat pemadaman sebelumnya menjadi contoh nyata.

“Janji kompensasi yang disampaikan PLN tak lebih dari gema tanpa kepastian. Tidak ada mekanisme penggantian yang jelas, tidak ada timeline penyelesaian, dan tidak ada transparansi,” katanya.

LSM KOMPAK menilai krisis ini telah mencapai titik yang tidak dapat lagi ditoleransi. Karena itu, dia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan kongkret.

“Ini bukan lagi soal gangguan teknis, tetapi kegagalan struktural. Ketika pelayanan publik lumpuh, negara wajib hadir,” tegas Saharuddin.

Selain itu, LSM KOMPAK mengajukan tuntutan tegas kepada PLN. “PLN harus menyampaikan permintaan maaf terbuka selama sepekan melalui seluruh kanal media, sebagai bentuk pengakuan atas kegagalannya memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh. PLN juga wajib mengganti seluruh kerugian masyarakat, baik dalam skala kecil maupun besar, sebagai konsekuensi langsung dari kelalaian institusional yang berulang,”tegas Saharuddin

Saharuddin juga menyatakan bahwa masyarakat Aceh memiliki dasar hukum kuat untuk menempuh gugatan hukum, termasuk class action, apabila pemadaman dan kerugian terus berlanjut.

“Ketika hak publik dilanggar berulang kali dan tanpa penyelesaian, langkah hukum adalah jalan yang sah dan logis,” ujar Saharuddin.

Dalam situasi krisis kelistrikan ini, LSM KOMPAK menekankan bahwa masyarakat Aceh tidak lagi membutuhkan janji tanpa realisasi.

Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, transparan, dan bertanggung jawab dari PLN sebagai penyedia layanan publik.

“Aceh sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian listrik. PLN harus menjawab kegagalan ini dengan langkah nyata. Jika tidak, ia akan kehilangan legitimasi sebagai institusi pelayanan publik,” tutup Saharuddin. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like