Gara-Gara Dedi Mulyadi, Isu Kualitas Air Kemasan Kembali Naik ke Permukaan!

Direktur SanLex Forum, Anugrah Alqadri.

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyoroti salah satu produk air minum dalam kemasan kembali memantik perbincangan publik soal kualitas air minum di Indonesia.

Peristiwa itu dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan standar mutu air yang beredar di pasaran.

Menurut SanLex Forum, viralnya video tersebut bukan hanya soal kontroversi di media sosial, tetapi menyentuh isu fundamental: hak masyarakat atas air layak konsumsi. Air bersih dan aman merupakan kebutuhan dasar yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam konteks pengawasan, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) menjadi ujung tombak pengujian kualitas air.

Lembaga ini bertugas memastikan setiap produk air minum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

“Pemeriksaan berkala dan hasil uji yang transparan menjadi bentuk akuntabilitas publik terhadap produsen,” tulis SanLex Forum dalam keterangan resminya.

Selain Labkesda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memiliki peran penting dalam pengawasan mutu air dalam kemasan maupun air isi ulang.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Air Minum dalam Kemasan dan Air Minum Isi Ulang, lembaga ini wajib memastikan keamanan produk sebelum diedarkan ke masyarakat.

Salah satu persoalan utama adalah ketimpangan kualitas air antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Di sejumlah wilayah, sumber air yang digunakan oleh depot air minum berasal dari sumur bor yang belum tentu memenuhi syarat kesehatan.

Kondisi ini menuntut pemerintah daerah melakukan sertifikasi ulang dan pengetatan izin operasional bagi depot air minum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga mutu dan mencegah risiko kesehatan akibat konsumsi air yang terkontaminasi.

Refleksi dan Tanggung Jawab Bersama

SanLex Forum menilai perlunya pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, BPOM, dan Labkesda. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pelaporan dan pengawasan juga perlu diperkuat.

“Transparansi hasil uji air oleh pemerintah merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik,” kata Direktur SanLex Forum, Anugrah Alqadri.

Ia menegaskan, air bukan semata komoditas ekonomi, melainkan hak dasar manusia. Karena itu, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bersama-sama memastikan bahwa setiap tetes air yang dikonsumsi rakyat Indonesia benar-benar bersih, sehat, dan aman. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like