Kos Ilegal di Delta Mas Disegel, Warga Tetap Ngotot Minta Dibongkar!

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Drama pembangunan rumah kos di Delta Mas IV/88, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, akhirnya pecah jadi masalah besar.

Awalnya, ketegangan sempat terjadi antara warga RT 04 RW 04 dengan pemilik bangunan. Merasa resah, warga akhirnya “teriak” ke Pemkot Semarang. Hasilnya, Distaru dan Satpol PP langsung turun tangan ngecek lokasi.

Dari pengecekan, ternyata bangunan itu ketahuan banyak masalah serius. Mulai dari nggak punya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar aturan garis sempadan bangunan (harusnya 3 meter dari jalan, tapi cuma 1 meter!), sampai soal koefisien bangunan yang jelas-jelas dilanggar.

Luas tanah sekitar 120 meter persegi disulap penuh jadi bangunan dua lantai tanpa ruang terbuka, apalagi parkiran. Materialnya pun dinilai abal-abal, cuma pakai besi beton ukuran 5, 6, dan 8 milimeter.

Padahal, pihak kelurahan dan kecamatan sudah sempat ngasih larangan. Tapi pemilik kos malah ngegas, nambah tukang jadi delapan orang, bikin warga makin geram.

“Kalau Pemkot nggak tegas, warga siap turun demo. Bangunan ini jelas melanggar aturan dan membahayakan,” tegas Roedi Soenoto, warga Delta Mas, Jumat (5/9/2025) akhir pekan lalu.

Akhirnya, Satpol PP bersama camat dan lurah Kuningan resmi nyegel bangunan itu. Tapi warga masih belum puas.

“Kami nggak mau cuma disegel. Harus dibongkar total biar nggak ada kelanjutan lagi,” tambah Roedi.

Kini, warga masih nunggu langkah tegas Pemkot Semarang: sekadar segel, atau benar-benar robohkan kos ilegal di Delta Mas IV/88 itu? (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like