
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Perjalanan naik bus sebentar lagi bakal terasa beda, Sob! Pasalnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) resmi mengimbau anggotanya buat stop muterin musik di dalam bus.
Kenapa? Semua ini buntut dari terbitnya PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik. Aturan ini bikin IPOMI waspada, apalagi setelah rame kasus Mie Gacoan yang harus rogoh kocek sampai Rp 2,2 miliar buat bayar royalti musik.
Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, bilang kalau langkah ini murni bentuk antisipasi biar nggak kejadian serupa di dunia transportasi.
“Kami belajar dari kasus Mie Gacoan. Jadi lebih baik waspada dulu,” tegas Lesani (17/8/2025).
Lesani juga menyoroti soal beban biaya yang bisa muncul kalau bus wajib bayar royalti. Menurutnya, ujung-ujungnya penumpang yang bakal kena dampak lewat naiknya harga tiket.
“Kalau biaya tambahan ini dimasukin ke tiket, yang terbebani masyarakat juga,” jelasnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah bisa ninjau ulang aturan royalti musik. Pasalnya, bukan cuma pengusaha, para musisi sendiri masih ada yang bingung dan pro kontra soal aturan ini.
Imbauan ini dipastikan bakal berlaku sampai ada kajian ulang dari pemerintah. Jadi, jangan kaget ya kalau nanti naik bus jadi sepi tanpa musik! (Red)