Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang, Pemerintah Kasih Kesempatan Buat Kamu yang Belum Pencairan: Ini Caranya!

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025/ gambar: pinterest.

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga 6 Agustus 2025.

Perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Dilansir dari kantor berita Antara, perpanjangan pencairan BSU disepakati dalam rapat antara Kemnaker, PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri.

“Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujar Indah di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).

Penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara telah dinyatakan selesai. Namun, sebagian penerima belum berhasil menerima bantuan karena kendala teknis.

Oleh sebab itu, sisa bantuan disalurkan melalui kantor pos, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria atau sempat mendapat pemberitahuan sebagai penerima BSU namun belum mencairkan bantuannya, disarankan segera mengecek status penerima dan mengikuti prosedur pencairan berikut ini.

Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengecek status penerima BSU secara online, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
  2. Arahkan ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (captcha)
  4. Klik tombol Cek Status
  5. Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Cara Mencairkan Dana BSU 2025
Jika NIK terdaftar sebagai penerima, berikut tata cara pencairan dana bantuan:

  1. Datangi kantor pos terdekat
  2. Bawa KTP asli sebagai dokumen identitas
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data penerima
  4. Jika data cocok, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai di tempat

Untuk mendukung kelancaran pencairan dana BSU 2025 ini, PT Pos Indonesia membuka layanan lebih panjang, termasuk malam hari dan akhir pekan.

Jadi, buat kamu yang kesulitan mencairkan BSU di bank himbara, pemerintah memberi kesempatan buat kamu untuk mencairkannya lewat kantor pos. Semoga berhasil. (Red)

Sumber: detik.com

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like