DPR Setujui Abolisi terhadap Tom Lembong, Apakah Tom Bisa Bebas?

Sosok Tom Lembong, mantan Kepala BKPM sekaligus Menteri Perdagangan di masa Presiden Joko Widodo (foto: pinterest.com)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memberikan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan ini diambil usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat konsultasi tersebut turut membahas surat Presiden RI terkait pemberian abolisi, serta memperoleh persetujuan resmi dari parlemen.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasilnya, DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada wartawan.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR RI, yang turut memberikan pandangan atas langkah Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya.

Apa itu Abolisi?

Sebagai informasi, abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan.

Artinya, semua proses hukum terhadap Tom Lembong kini resmi dihentikan, dan ia tidak lagi menghadapi ancaman tuntutan pidana.

Selain pembahasan soal abolisi untuk Tom Lembong, rapat tersebut juga menyetujui permohonan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan 1.116 orang lainnya yang sebelumnya telah dijatuhi pidana.

“Kedua, kami juga memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambah Dasco.

Langkah ini menandai penggunaan hak prerogatif Presiden dalam aspek hukum pidana, dan menjadi bagian dari upaya penyelesaian berbagai kasus hukum dengan pendekatan politik dan rekonsiliasi nasional. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like