
SUARAMUDA.NET., SEMARANG – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia menyatakan upaya diplomasi pertahanan yang dijalankan bersama mitra berhasil membebaskan selebgram Indonesia, Arnold Putra, dari penahanan otoritas Myanmar.
“Arnold kembali ke Indonesia dan tiba pada Senin (21/7/2025) sore,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Kata Frega, Kemhan usai mendapat info penahanan Arnold, langsung mengambil langkah proaktif dengan pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan.
Ia menyebut upaya tersebut dilaksanakan Kemhan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation.
“Secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak Kemlu,” ujarnya.
Dukungan dari Sasakawa Peace Foundation merupakan bentuk dari kerja sama Kemhan yang memang telah terjalin sejak 2023 melalui program Military Personnel Exchange.
Melalui jalur diplomatik dan dialog intensif, proses mediasi dilakukan Kemhan hingga akhirnya Pemerintah Myanmar menyetujui pembebasan Arnold Putra.
Sebelumnya, Arnold ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 atas tuduhan secara ilegal masuk negara itu melalui perbatasan Thailand.
Ia juga dituduh berinteraksi dengan kelompok organisasi bersenjata, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan divonis tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon. (Red)