
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mulai Agustus 2025 bulan depan, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akan segera mencairkan dana operasional sebesar Rp 25 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT).
Kasubid Belanja Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Didi Wahyu, menjelaskan bahwa pengajuan pencairan dana harus dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan.
Lalu, pencairan dana ini akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing RT.
“Pengajuan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan,” ujarnya pada Selasa (15/7/2025) lalu.
Didi juga menekankan pentingnya ketepatan nomor rekening sebagai syarat krusial, karena kesalahan dalam satu kelurahan dapat berdampak pada pencairan seluruh RT.
“Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda,” ungkapnya.
Bagaimana mencairkan?
Pemerintah Kota Semarang telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW Tahun 2025.
Juknis ini diperlukan sebagai panduan resmi bagi seluruh pengurus RT dan RW dalam menggunakan dana operasional secara tepat dan bertanggung jawab.
Melalui pedoman ini, diharapkan seluruh pelaksanaan bantuan operasional RT dan RW di Kota Semarang berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Nah, untuk mengetahui secara pasti juknis yang dikeluarkan pemerintah, silahkan Anda mengakses petunjuk teknis DI SINI. (Red)