17 Desa di Rembang Dapat Anggaran Dana Desa di Atas Rp 1,1 Miliar, Desa Mana Saja?

Ilustrasi mata uang rupiah/ sumber; pinterest

SUARAMUDA, REMBANG — Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan.

Terdapat tiga alokasi, yakni alokasi dasar dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rincian dana desa tahun 2025, dengan alokasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan setiap wilayah.

Berikut adalah 17 desa di Kabupaten Rembang dengan anggaran dana desa di atas Rp 1,1 miliar.
Pamotan – 1,555,074,000
Tegaldowo – 1,369,844,000
Sumberejo – 1,352,617,000
Sumber – 1,332,812,000
Sumurtawang – 1,237,739,000
Plawangan – 1,232,176,000
Mrayun – 1,259,252,000
Kalipang – 1,260,529,000
Mondoteko – 1,247,986,000
Sedan – 1,288,549,000
Gunungsari – 1,158,725,000
Sulang – 1,149,212,000
Sendangmulyo – 1,144,964,000
Pasar Banggi – 1,127,030,000
Karangharjo – 1,121,621,000
Ngotet – 1,109,213,000
Kalitengah – 1,102,200,000
(Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like