
SUARAMUDA, SEMARANG — Baru-baru ini Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan tersebut disusul dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam perwal tersebut, diatur pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK.Terkait pembentukan RT diatur minimal 70 kepala keluarga (KK).
Dilansir Tribun Jateng, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menekankan, perwal tersebut mengatur pembentukan untuk RT yang baru.
Hal itu tertera jelas pada perwal bahwa aturan itu untuk RT di luar RT yang telah ada, penggabungan RT atau bagian RT yang bersanding, dan pemecahan satu RT menjadi dua atau lebih dalam satu wilayah.
“Kalau mau membentuk RT baru harus memenuhi syarat 70 KK,” tandas Noegroho. (Red)