
SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Pemkot Semarang mengikuti sosialisasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (5/12/2024) kemarin.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengungkapkan, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024.
“Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).
Nilai kenaikan Upah Minimum 2025 ini mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.
Selanjutnya, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum Kota Semarang Tahun 2025.
“UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp3.243.969. Kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5 persen jadi Rp3.454.827. Naik sekira Rp200 ribu,” lanjut Mbak Ita.
Terkait dengan wacana nilai kenaikan UMP/UMK 2025 Kota Semarang, setujukah kenaikan tersebut senilai Rp200.000. (Red)