Peranan Undang-undang Cipta Kerja untuk Menjamin Keadilan Sosial di Indonesia

Graffina, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Oleh: Graffina*)

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 282 juta orang. Selain itu, Indonesia juga mempunyai keberagaman yang sangat luar biasa, baik dari segi budaya, etnis, agama, maupun sumber daya alam.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia terdiri lebih dari 17.000 pulau, hal ini yang menjadikannya sebagai salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Namun, dalam konteks keadilan sosial, Indonesia masih menghadapi berbagai rintangan yang perlu diselesaikan.

Meskipun secara konstitusional, Indonesia telah menjunjung tinggi prinsip keadilan yang termuat dalam Pancasila dan UUD 1945. Tetapi kenyataan di lapangan, ketimpangan sosial dan ekonomi masih sangat terlihat jelas. Banyak rakyat yang masih kesulitan mengakses pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan yang layak.

Problem Pengangguran

Dalam hal lapangan pekerjaan di Indonesia, misalnya, masih saja menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Padahal di sisi lain, perekonomi saat ini terus berkembang. Akan tetapi tingkat penganggurannya pun juga tak kalah berkembang.

Dapat dilihat dari fakta yang ada bahwa masih banyak masyarakat dari berbagai kalangan, bahkan mereka yang mempunyai kualitas pendidikan, lulusan universitas pun juga turut kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Berdasarkan data, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia sebesar 4,91 persen. Melalui data tersebut dapat kita simpulkan bahwa keadilan sosial mengenai pekerjaan, di Indonesia saat ini belum merata bagi seluruh rakyatnya.

Ironisnya, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, dan Pancasila (Sila 5) telah tercantum makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan keadilan serta kesejahteraan sosial.

Mengacu pada undang-undang tersebut, peran pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan mengenai keadilan sosial dan perekonomi para masyarakat. Tak dipungkiri, pemerintah memang telah berupaya menangani permasalahan ini.

Faktanya, pemerintah pada 2020 mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang dijadikan sebagai salah satu kebijakan besar yang mempunyai tujuan untuk mendorong perbaikan ekonomi di Indonesia. Undang-undang Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat.

Alih-alih sebagai soluasi, kehadiran undang-undang itu justru menjadi perhatian yang besar karena menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan perannya dalam menjamin keadilan sosial.

Sebagai bagian dari upaya reformasi hukum ketenagakerjaan, Undang-undang Cipta kerja ini disebut telah mengubah cukup banyak ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama.

Banyak masyarakat yang berpendapat serta memberikan kritik bahwa Undang-undang Cipta Kerja justru lebih banyak menguntungkan pengusaha dan investor, sementara pekerja mengalami pengurangan hak-haknya.

Walaupun banyaknya kritik masyarakat mengenai Undang-undang Cipta Kerja, tetapi nyatanya produk undang-undang ini mampu memberikan fleksibilitas dalam hal pekerjaan dan hubungan kerja. Dengan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk merekrut pekerja sesuai dengan kebutuhan, diharapkan akan terjadi efisiensi dalam dunia kerja.

Hal ini dapat dilihat dari antusias masyarakat yang mengatakan bahwa fleksibilitas yang diberikan oleh Undang-undang Cipta Kerja justru dapat membuka peluang kerja yang lebih banyak.

Dengan kemudahan berusaha dan penyederhanaan peraturan untuk membuka usaha, diharapkan lebih banyak perusahaan akan hadir dan menciptakan lapangan kerja baru.

Hal ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi angka pengangguran dan menciptakan peluang bagi masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks ini, UU Cipta Kerja dapat dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan ekonomi dan memberikan peluang bagi mereka yang sebelumnya sulit mendapatkan pekerjaan.

Penulis berpendapat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mempunyai potensial yang cukup besar untuk mendukung tercapainya keadilan sosial di Indonesia, terutama dengan meningkatkan kesempatan kerja dan memperluas peluang ekonomi bagi berbagai kalangan masyarakat.

Namun agar tujuan tersebut dapat tercapai, diperlukan pula perhatian lebih terhadap pelaksanaan kebijakan ini secara merata, dengan cara menyatukan aspirasi masyarakat agar tidak adanya lagi perdebatan pro dan kontra mengenai permasalahan ini.

Selain itu, penulis berpendapat bahwa Undang-undang Cipta Kerja dapat dijadikan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

Selain Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah seharusnya perlu juga membuat kebijakan lainnya untuk mengatasi permasalah ini. Karena, dengan banyaknya jumlah penduduk dan tingkat pengganguran yang tinggi di kalangan masyarakat sangat tidak memungkinkan kebijakan tersebut akan mampu mengatasi permasalah ini dengan cepat.

Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa langkah awal yang perlu diambil oleh pemerintah adalah mengadakan pelatihan kerja.

Hal ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan masyarakat. Sehingga, masyarakat mempunyai kualitas yang memadai ketika ingin mencari pekerjaan sesuai fashion mereka. (Red)

*) Graffina, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like