
SUARAMUDA, JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah mendorong beberapa RUU yang akan dijadikan RUU Prioritas dialam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
“Kami mendorong agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Adat jadi prioritas Prolegnas 2025-2029, selain RUU Perkumpulan dan RUU Kesetaraan Gender,“ ungkap Hindun, usai rapat Baleg, Selasa (29/10/2024) di gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Hindun berharap, beberapa RUU yang urgen dan telah dinanti masyarakat segera direspon untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU. Pasalnya, konflik agraria masyarakat adat kerap kali terjadi.
Hindun juga sangat mendukung RUU PPRT karena selain sesuai misi peran keluarga, PRT juga harus diberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan keluarga tempatnya bekerja.
“Mengingat, Indonesia sebagai pengirim domestic worker di 12 negara penempatan dengan jumlah 108.477 (pada Januari sampai Agustus 2024) khusus perempuan di sektor informal, negara penempatan harus punya UU pelindungan tenaga kerja domestik,” tandas anggota Komisi IV DPR RI ini.
Terkait RUU Perkumpulan, Hindun juga meminta agar keberadaan UU Perkumpulan tidak menggantikan UU Ormas.
“Ormas sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Dan RUU Perkumpulan penting tapi tidak menggantikan UU Ormas yang sudah terlebih dulu ada,”pungkasnya. (Red)