
SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebutkan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Menurutnya, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Hal itu disampaikan usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10/2024) lalu.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” kata Gozali.
Meski sudah tak berlaku, dia memastikan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut dapat dijadikan sebagai koleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Adapun, uang pecahan Rp 10 ribu yang berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warga ungu.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” jelas Gozali.
Klarifikasi Bank Indonesia
Terkait dengan yang disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali, pihak BI lewat Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, memberikan klarifikasi.
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 tersebut, saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Marlison saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/10/2024).
Selain itu, BI juga memastikan bahwa uang Rp 10.000 yang masih berlaku saat ini yaitu Tahun Emisi 2005, 2016, dan 2022. Oleh sebab itu, BI mengimbau agar seluruh masyarakat tidak menolak transaksi yang menggunakan uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Lebih lanjut, Marlison juga menyampaikan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
BI menghimbau masyarakat yang ragu akan masa berlaku uangnya dapat melihat informasi melalui website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau melalui akun sosial media Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat. (Red)