
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Belum lama ini, Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menggelar kegiatan Bedah Buku bertajuk “Penyempurnaan Sistem Bikameral Indonesia dan Sinergitas DPD dengan DPR.”
Acara yang dikemas secara hybrid ini berlangsung Jumat (10/10), diikuti oleh mahasiswa program S-1 dan S-2 dari kedua fakultas, baik secara daring maupun luring.
Bagi peserta yang hadir secara langsung, kegiatan berlangsung di Meeting Room Lantai 6 Gedung Dekanat, Kampus 1 Sampangan, dalam suasana akademik yang hangat dan interaktif.
Bedah buku tersebut menghadirkan narasumber utama sekaligus penulis buku, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., anggota DPD RI asal Jawa Tengah. Turut hadir pula sebagai narasumber pendamping, Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr. Shidqon Prabowo, S.H., M.H., dan Dekan FISIP, Dr. Ali Martin, S.IP., M.Si.
Dalam paparannya, Dr. Abdul Kholik menegaskan bahwa DPD RI dan DPR RI merupakan lembaga negara yang sama-sama berada dalam rumpun legislatif.
Menurutnya, kedua lembaga ini termasuk dalam kategori lembaga lapis pertama karena lahir langsung dari konstitusi, bukan dari pembentukan undang-undang turunan.
“Oleh karena itu, DPD dan DPR sejatinya harus bersinergi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Sinergi itu penting agar parlemen kita semakin kuat dan efektif dalam mengawal kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sistem demokrasi modern, posisi parlemen menjadi sangat strategis dan vital.
“Parlemen adalah etalase utama yang mencerminkan wajah sistem ketatanegaraan dan pemerintahan sebuah negara. Di sinilah tempat kita berbicara tentang kerakyatan dan kedaulatan rakyat,” tegas Abdul Kholik.
Sebagai lembaga perwakilan, lanjutnya, parlemen tidak hanya menjadi ruang formal bagi wakil rakyat, tetapi juga arena perjuangan aspirasi publik untuk mencapai tujuan utama negara, yakni mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Maka, perlu ada perbaikan berkelanjutan dalam sistem legislasi, mekanisme pengawasan, serta fungsi budgeting di tubuh DPD agar lebih berdaya guna dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah legislator asal Cilacap, Jawa Tengah itu.
Sementara itu, Dekan FISIP Unwahas, Dr. Ali Martin, M.Si., menilai bahwa meskipun kewenangan DPD RI telah mengalami kemajuan dibandingkan masa awal berdirinya, namun dari sisi regulasi dan efektivitas kerja, lembaga ini masih belum sepenuhnya optimal.
“Ke depan, kita perlu mendorong konsep strong bicameralism, di mana DPD memiliki mandat yang kuat, luas, dan jelas dalam pelaksanaan fungsinya. Hal ini penting untuk memastikan adanya keseimbangan dan kontrol yang sehat dalam sistem legislatif kita,” tutur Ali Martin, saat ditemui suaramuda.net, Rabu (15/10).
Ia juga mencontohkan penerapan sistem bikameral kuat di beberapa negara, seperti Filipina dan Amerika Serikat, yang menunjukkan bahwa peran dua kamar legislatif dapat berjalan efektif jika masing-masing memiliki fungsi yang jelas, saling melengkapi, dan tidak tumpang tindih.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr. Shidqon Prabowo, S.H., M.H., dalam pandangannya menekankan bahwa persoalan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial yang melingkupinya.
“Persoalan-persoalan dalam bidang hukum sering kali merupakan cerminan dari masalah sosial yang kompleks. Karena itu, diperlukan pendekatan yuridis-sosiologis, agar hukum tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap sejarah dan latar belakang pembentukan lembaga-lembaga seperti DPD RI juga penting.
“Dengan pendekatan yuridis-historis, kita bisa menelusuri akar pembentukan DPD dalam UUD 1945 dan menemukan benang merah hubungan antara DPD dan DPR sebagai dua cabang dalam sistem legislatif,” terangnya.
Menurut Shidqon, pendekatan yuridis-sosiologis dan historis akan membantu menggambarkan kedudukan, kewenangan, serta peran ideal DPD dan DPR RI, sehingga reformasi kelembagaan parlemen ke depan dapat lebih terarah dan berbasis pada kebutuhan nyata bangsa.
Suasana bedah buku berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi kritis seputar isu representasi daerah, efektivitas legislasi, hingga arah pembaruan sistem parlemen Indonesia.
Acara yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut akhirnya ditutup pada pukul 16.00 WIB, dengan semangat baru untuk terus mengembangkan wacana akademik dan kontribusi nyata bagi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai informasi, Bedah Buku juga ditandai MoU anggota DPD RI Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si dengan Rektor Unwahas, Prof. Dr. Ir. Helmy Purwanto, ST., MT., IPM. Serta penandatanganan MoA antara Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si dengan Dekan FISIP dan Dekan Fakultas Hukum Unwahas. (Red)