Abolisi vs Amnesti: Ini Perbedaan Dua Hak Presiden dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025), menghasilkan dua keputusan penting terkait penggunaan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum: pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Kedua keputusan ini memicu perhatian publik karena menyangkut dua istilah hukum yang kerap disamakan, padahal berbeda secara prinsipil: abolisi dan amnesti.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden RI yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.

Di saat yang sama, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya yang telah dijatuhi pidana.

Lantas, apa beda abolisi dan amnesti?

Secara umum, abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang yang masih dalam proses hukum, baik sebelum maupun saat proses peradilan berlangsung.

Dengan abolisi, proses hukum langsung dihentikan, bahkan meskipun belum ada vonis pengadilan. Inilah yang diberikan kepada Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, amnesti diberikan kepada seseorang yang sudah dijatuhi vonis pidana, biasanya dalam konteks kasus politik atau untuk kepentingan nasional.

Dengan amnesti, status hukum yang bersangkutan dihapus, dan efek hukumnya dibatalkan. Inilah yang diperoleh Hasto Kristiyanto dan ribuan orang lainnya.

“Termasuk saudara Hasto Kristiyanto, DPR memberikan persetujuan atas surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang,” ujar Dasco.

Dengan demikian, meskipun sama-sama menjadi instrumen hukum Presiden, abolisi menghentikan proses hukum, sedangkan amnesti menghapus akibat hukum dari vonis yang telah dijatuhkan.

Keduanya tetap memerlukan persetujuan DPR sebagai bagian dari sistem check and balance di negara hukum. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like