Viral Larangan Menikah di Hari Sabtu, Minggu Atau Hari Libur? Ini Kata Kemenag RI

SUARAMUDA, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie, mengklarifikasi kabar yang beredar terkait larangan pelaksanaan akad nikah di hari libur. Anna dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja maupun hari libur, seperti yang disangkakan banyak pihak.

Pernyataan ini disampaikan Anna di Jakarta pada Minggu (13/10/2024), merespons viralnya informasi yang menyebutkan bahwa mulai 2025 akan berlaku larangan akad nikah di luar KUA pada Sabtu, Minggu, atau hari libur. Kabar tersebut dikaitkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur,” jelas Anna.

Anna menjelaskan, secara operasional, KUA hanya melayani pernikahan di kantor pada hari dan jam kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. Di luar itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Namun, hal ini tidak berarti pernikahan tidak bisa dilangsungkan di luar KUA.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Penghulu masih dapat diundang untuk menikahkan pasangan di luar KUA, termasuk di hari libur,” tambahnya.

Anna juga menekankan bahwa PMA Nomor 22 Tahun 2024 baru akan diberlakukan tiga bulan setelah ditetapkan. Hal ini untuk memberikan waktu penyesuaian bagi masyarakat dan pihak terkait.

“Penerapan PMA ini membutuhkan masa transisi selama tiga bulan. Selama periode tersebut, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki layanan,” terangnya.

Lebih lanjut, Anna mengungkapkan bahwa pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, tetap bisa melakukannya sesuai aturan yang berlaku. Kemenag tetap berkomitmen memudahkan masyarakat dalam pencatatan pernikahan.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang ingin menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag akan terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” tutupnya.

Sebagai langkah ke depan, Kemenag berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024, guna memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku di masyarakat.

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like