SUARAMUDA.NET., PATI — Akhirnya, dua warga asal Margorejo, inisial S (47) dan TI (49), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati gara-gara aksi nekat blokade jalan Pantura Pati–Juwana saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati, Jumat (31/10).
Aksi mereka bikin jalur nasional Pantura lumpuh total selama 15 menit, bikin warga dan pengendara naik darah. Polisi pun langsung bergerak cepat.
“Kami bertindak sesuai hukum. Jalan Pantura itu jalur nasional, nggak boleh seenaknya diblokir,” tegas Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Minggu (2/11).
Sekitar jam 6 sore, dua mobil — Chevrolet dan Ford Ranger — tiba-tiba berhenti di depan gapura Desa Widorokandang.
Arus lalu lintas macet total, klakson bersahutan, situasi panas. Tim Resmob yang dapet laporan langsung ngebut ke lokasi sejam kemudian dan mengamankan dua pelaku plus mobilnya.
Barang bukti lain? Dua ponsel yang ikut disita buat diselidiki lebih dalam.
Jerat Hukum Nggak Main-main
Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polda Jateng dan terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis:
Polisi udah rampungkan gelar perkara, periksa saksi, amankan barang bukti, dan limpahkan kasusnya ke Polda Jateng buat penyidikan lebih lanjut.
Ada yang Bawa Ketapel dan Petasan
Ternyata, bukan cuma dua orang itu aja yang bikin heboh. Tiga orang lain juga sempat diamankan karena kedapatan bawa ketapel, gotri, dan petasan!
Tapi setelah dicek, unsur pidananya belum kuat, jadi mereka dilepas. Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka.
Kombes Jaka memastikan semua langkah polisi berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan politik.
“Kalau ada bukti tambahan, ya pasti kami proses. Semua objektif,” ujarnya.
Saat ini, Polresta Pati dan Polda Jateng lagi ngebut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sementara itu, penjagaan diperketat supaya suasana politik di Pati tetap adem dan demokrasi nggak kebobolan. (Red)