
Oleh: Mu Amal Farizal*)
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Di balik tenangnya pesisir Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, tersimpan luka yang kian menganga. Tambak udang ilegal menjamur tanpa kendali, membawa janji kesejahteraan namun justru melahirkan penderitaan.
Alih-alih menjadi berkah, kehadirannya kian nyata sebagai bencana sosial, ekonomi, dan juga lingkungan.
Hadirnya tambak udang ilegal di wilayah Wera telah merusak ekosistem pesisir secara masif. Mangrove yang selama ini menjadi benteng alami dari abrasi dan penyaring limbah kini ditebang demi kepentingan sesaat.
Akibatnya, kualitas air laut menurun drastis, biota perikanan terganggu, dan nelayan tradisional kehilangan hasil tangkapan.
Pun dengan limbah tambak yang dibuang sembarangan, justru mempercepat pencemaran, mengancam keberlangsungan laut Wera yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga.
Dampak Sosial
Fenomena tambak udang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan ketegangan sosial. Banyak dari tambak tersebut berdiri tanpa izin resmi, mengabaikan aspirasi dan hak masyarakat sekitar.
Petani dan nelayan merasa, bahwa ruang hidup mereka direbut. Sementara, segelintir pihak menangguk keuntungan. Situasi ini memicu ketidakadilan dan potensi konflik horizontal yang mengancam keharmonisan sosial di Wera.
Ditinjau dari sisi ekonomi, tambak udang ilegal sama sekali tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Tidak ada pajak yang masuk ke kas daerah, tidak ada program tanggung jawab sosial yang dijalankan, dan juga tidak ada jaminan keberlanjutan usaha.
Justru, jika kerusakan lingkungan semakin parah, biaya pemulihan akan ditanggung pemerintah dan masyarakat — jauh lebih besar daripada keuntungan yang dinikmati pemilik tambak ilegal.
Harapan Rakyat
Masyarakat Wera tidak bisa terus-menerus menjadi korban. Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas.
Penertiban dan penegakan hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Regulasi yang jelas, pengawasan ketat, serta keberpihakan nyata kepada masyarakat pesisir harus segera diwujudkan.
Sebab, pembangunan yang mengabaikan aturan dan merampas hak rakyat, pada akhirnya bukanlah pembangunan, melainkan perampokan masa depan.
Sudah saatnya dosa tambak udang ilegal di Wera dibongkar dan dihentikan demi menyelamatkan laut, tanah, dan kehidupan generasi mendatang. (Red)
*) Penulis: Mu Amal Farizal — Ketua BEM Universitas Bima Internasional (Unbim) 2025