SUARAMUDA.NET, BANGKALAN — Tranparansi dan tata kelola badan usaha milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, Jawa Timur kembali menjadi sorotan dengan di tetapkannya sebagai tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD Sumber Daya Bangkalan, Joko Supriyono.
Menyoroti hal itu, HMI cabang Bangkalan sangat menyayangkan kejadian itu. Penyalahgunaan wewenang tentunya sangat merugikan daerah.
Apalagi, masyarakat yang seharusnya menerima hasil kelola BUMD itu sendiri, justru seakan menjadi penyumbang modal dari masyarakat terhadap pemerintah.
Dikutip dari berbagai sumber, transaksi penyelewengan anggaran BUMD telah terjadi sejak 2020, dan melibatkan antara tiga hingga empat PT. Walhasil, para pelaku telah ditetapkan pada Juni 2025 lalu.
Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, HMI Bangkalan, Sahrul Romadhon, menegaskan bahwa BUMD seharusnya menjadi instrumen utama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak BUMD yang belum memberikan dampak nyata bagi daerah, ” ujarnya.
Dampak kejadian, lanjut Sahrul, sangat berpengaruh terhadap daerah baik dari sisi kepercayaan publik yang menilanya sangat buruk.
Ia melanjutkan, para pemodal akan waspada dan enggan berinvestasi di Bangkalan. Imbasnya, peningkatan pendapatan asli daerah akan sangat menurun dan berdampak terhadap pembelanjaan fasilitas publik dalam berbagai sektoral.
Pemerintah daerah harus bisa menganalisa, dan meminimalisir kejadian. Jika dirasa perlu, ke depan, perlu adanya reformasi birokrasi di tingkat BUMD.
“BUMD harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika tata kelolanya masih bermasalah, maka reformasi harus segera dilakukan. Jangan sampai BUMD hanya menjadi sarana penyelewengan atau alat pencucian uang,” ujar Sahrul.
Dengan ini, kami, HMI Cabang Bangkalan, mengecam keras atas kasus yang sudah terjadi dan akan menindaklanjuti dengan instansi terkait baik dari sektoral legislatif, eksekutif, dan yudikatif guna perbaikan tata kelola BUMD yang lebih baik. (Red)