Dukung Kota Toleran, LPMK Krapyak Sertakan Bidang Kerukunan Umat Beragama

SUARAMUDA, SEMARANG — Dalam upaya meneguhkan Semarang sebagai Kota Toleran, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2025.

Salah satu isinya dalam Kelembagaan di Kelurahan sisipkan satu bidang yaitu Bidang Kerukunan Umat Beragama (KUB) untuk mengganti Bidang Kerohanian atau Bidang Agama dalam LPMK maupun di RW dan RT.

“Di Kelurahan Krapyak, bertepatan dengan adanya restrukturisasi LPMK, maka bidang ini pun masuk dalam struktur baru periode 2025-2030, “sebut Syarif Hidayatullah yang didapuk masuk dalam bidang KUB dalam acara Pengukuhan Pengurus LPMK di Aula Kantor Kelurahan Krapyak pada Jumat malam (13/6/2025) kemarin.

“Saya beberapa hari yang lalu dikontak bu Lurah untuk mengisi slot bidang KUB dalam kepengurusan baru LPMK bersama tokoh lainnya dari agama lain”, kata Syarif, panggikan akrabnya.

Ternyata memang benar, sesuai Surat Keputusan Lurah Krapyak disebutkan adanya bidang tersebut saat acara pengukuhan, yang dihadiri oleh Camat, Ketua LPMK Kecamatan, Ketua-Ketua RW dan RT serta tentunya para pengurus baru LPMK yang diketuai oleh Sugeng Tiyarto.

Dalam sambutannya, Sugeng memohon dukungan dan komitmennya untuk mengawal Lurah Krapyak membantu tugas-tugas di kemasyarakatan.

“Saya mohon dukungan semua pihak dan sekaligus saya akan nempel di perut bu Lurah”, tutur Sugeng.

Selain itu Ucapan Selamat diberikan kepada Pengurus LPMK Krapyak Periode 2025-2030 oleh Purwati selaku Lurah Krapyak dan Supriyanto yang mewakili Camat Semarang Barat

“Saya ucapkan selamat dan bantuannya secara total mendukung berbagai program pemerintah”, pesan Purwanti dan Supriyanto kompak.

Lurah Krapyak juga berkali-kali menyebut keinginannya agar pengurus LPMK yang baru ini bisa mewujudkan adanya peningkatan level, baik dalam pelayanan, pembedayaan maupun perencanaan yang pas sesuai kebutuhan masyarakat dalam pembangunan di lingkungan Krapyak.

“Saya berharap kepengurusan yang baru ini bisa membuat next level menuju ke arah level yang terbaik”, harapnya.

Perlu diketahui, bahwa Perwal Nomor 1 Tahun 2025 atau disebut Perwal LKK diterbitkan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan pelayanan yang nyaman, sehingga membuat level Kota Semarang semakin naik baik dari sisi Inkukisifitas, toleransi dan sebagainya.

Terkait toleransi, Kota Semarang pada akhir Mei 2025 lalu ditetapkan sebagai Kota Toleran ke-3 Terbaik dalam Launching Indeks Kota Toleran 2024 oleh Setara Institute di Jakarta.

Pada penyerahan penghargaan, Walikota Semarang Agustin Wilujeng secara langsung menerima penghargaan tersebut.

“Sebagai yang didapuk di bidang KUB, Syarif optimis Krapyak pada khususnya dan Kota Semarang pada umumnya akan meningkat pula dalam pembangunan toleransinya, ” harap tokoh yang juga sebagai Sekretaris FKUB Kota Semarang.

“Dengan terbentuknya bidang KUB di seluruh LPMK di Kota Semarang diharapkan akan mendongkrak menjadi peringkat satu dalam IKT selanjutnya”, pungkas Syarif. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like