promo

Mengkritik, Lalu Mengapa Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan?

Politikus PDIP dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka/ pinterest

SUARAMUDA, SEMARANG — Atas dugaan pelanggaran kode etik, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dilaporkannya politikus PDIP itu dinilai telah memprovokasi publik dengan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” demikian tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, MKD mulanya akan menyidang Rieke pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Promo

Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda hingga masa reses DPR berakhir. DPR diketahui reses hingga 20 Januari 2025.

Dek Gam mengonfirmasi perihal pengunduran jadwal sidang pemanggilan Rieke. “Iya, benar diundur, kemungkinan nanti setelah masuk masa sidang. Karena kami cek, anggota masih di dapil. Ada yang masih natalan juga,” katanya, seperti dilansir Tempo, Minggu, 29 Desember 2024.

Bukan hanya sidang pemanggilan Rieke, Dek Gam menyebut, mestinya ada tiga sidang lain yang akan digelar bulan ini. Namun, semuanya diundur hingga masa reses selesai.

“Seharusnya ada 4 sidang di bulan ini. Laporannya bermacam-macam, bukan hanya soal PPN yang Rieke ini,” tuturnya.

Di dalam surat pemanggilan sidang, MKD tak menyebutkan konten mana yang dilaporkan memprovokasi penolakan PPN 12 persen.

Namun, Rieke diketahui pernah mengunggah video mengenai penolakan kebijakan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 itu dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada 5 dan 6 Desember 2024.

Rieke mengunggah video upayanya meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

“Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke sebelum rapat dimulai di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

Ketika interupsi rapat, dia juga meminta agar para pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya itu.

“Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” ujar Rieke di dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Dia menyatakan, amanat Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus dipahami secara utuh.

Rieke menekankan agar pemerintah tak hanya fokus pada Pasal 7 ayat 1 huruf b yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Namun, pada Pasal 7 ayat 3, kata dia, dinyatakan bahwa tarif PPN 12 persen dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen.

“Dalam penjelasannya, disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” tutur Rieke. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Promo