Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Dikuasai Negara? Kok Bisa?
SUARAMUDA, SEMARANG — Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) menyebut, barang yang bisa diwariskan terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak. Contoh barang tak bergerak itu adalah tanah yang disertai bangunan, rumah, atau hal apa pun yang berdiri di atasnya. Rumah warisan dapat diberikan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, sebagaimana termaktub dalam […]